Jumat, 18 Februari 2011

HUKUM PERDATA

A. Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
“Hukum Islam” merupakan terminologi khas Indonesia, jikalau kita terjemahkan langsung kedalam bahasa arab maka akan diterjemahkan menjadi al-hukm al Islam, suatu terminologi yang tidak dikenal dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Maka padanan yang tepat dari istilah “Hukum Islam” adalah al-fiqh al-Islamy atau al-Syari’ah al-Islamy, sedangkan dalam wacana ahli hukum barat digunakan istilah Islamic law .
Sedangkan terminologi ”Hukum Perdata Islam” yang menjadi telaah utama makalah ini dapat penulis uraikan bardasarkan pengertian dari kata-kata penyusunnya, sebagai berikut :
Hukum, adalah seperangkat peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang (negara), dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa, serta mengikat anggotanya, dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Sedangkan Hukum Perdata, adalah hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian didalam hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain kedua-duanya sebagai anggota masyarakat dan benda dalam masyarakat. Dalam terminologi Islam istilah perdata ini sepadan dengan pengertian mua’amalah.
Kemudian frase Hukum Perdata disandarkan kepada kata Islam, Jadi dapat dipahami menurut hemat penulis bahwa ”Hukum Perdata Islam” adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rosul tentang tingkah laku mukallaf dalam hal perdata/mu’amalah yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam (diIndonesia).
Menurut Muhammad Daud Ali, ”Hukum Perdata Islam” adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat dan perwakafan.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang] Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undangundang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata
KUH Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
DEFINISI HUKUM PERDATA
Definisi Hukum Perdata menurut para ahli :
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
2. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
3. Sudikno Mertokusumo
Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
4. Prof. R. Soebekti, S.H.
Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Definisi secara umum :
Suatu peraturan hukum yang mengatur orang / badan hukum yang satu dengan orang / badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Unsur yang terpenting dari Hukum Perdata :
1. norma peraturan
2. sanksi
3. mengikat / dapat dipaksakan
AZAS-AZAS HUKUM PERDATA
1. Azas Individualitas
2. Azas Kebabasan Berkontrak
3. Azas Monogami ( dalam hukum perkawinan )
 
Azas Individualitas
ð      Dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai, merusak, memelihara, dsb.

Batasan terhadap azas individualitas :
a. Hukum Tata Usaha Negara ( campur tangan pemerintah terhadap hak milik )
b. Pembatasan dengan ketentuan hukum bertetangga
c. Tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu kepentingan orang lain

Azas Kebebasan Berkontrak
ð      Setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum ( pasal 1338 KUHPerdata ) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.

Azas Monogami
ð      Seorang laki-laki dalam waktu yang sama hanya diperbolehkan memunyai satu orang istri. Namun dalam pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Undang- Undang Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4 dan pasal 5 pada UUPP.

PERKEMBANGAN KUH Perdata DI INDONESIA
Hukum Perdata Eropa (Code Civil Des Francais) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, Code Civil Des Francais diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811 – 1830, Code Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata Belanda, yaitu buku “Burgerlijk Wetboek” (BW) dan dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada (termasuk KUHPerdata) masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini. Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia :
o Tahun 1960 : UU No.5/1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali hypotek
o Tahun 1963 : Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 September 1963, dengan mencabut pasal-pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238, 1460, 1579, 1603 x (1),(2) dan 1682.
o Tahun 1974 : UU No.1/1974, mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak.
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri atas :
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
  1. Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
  2. Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
  1. Hokum tentang orang/hokum perorangan/badan pribadi (personen recht)
  2. Hokum tentang keluarga/hokum keluarga (Familie Recht)
  3. Hukum tentang harta kekyaan/hokum harta kekayaan/hokum harta benda (vermogen recht)
  4. Hokum waris/erfrecht
Sistematika hokum perdata menurut kitab Undang-Undang hokum perdata
  1. Buku I tentang orang/van personen
  2. Buku II tentang benda/van zaken
  3. Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
  4. Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:
  1. Hokum perorangan termasuk Buku I
  2. Hukum keluarga termasuk Buku I
  3. Hokum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
  4. Hokum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”


Selasa, 18 Januari 2011

few days ago the teacher from my english course, teaching the class about intuition. He said few people can felt something gonna happen in the future, so then i thoughts 'wow are we gonna talk about horror or spiritual thing.' and then he said to listen the chat that been played from the tape. I am not clearly understood what those british been talking about beacuse their dialect just too difficult for my ear to heard. After heard it for 4th times, he told us to open pages about intuition and we need to completed those blanks in the chat. After it completed and we try those conversation. I come with one funny thoughts about those conversation. It's like me and my brother when we want to borrow dad cars.

At first we gonna be very diligent and helped him even he not asked us to. Ask him is there something he wants like food or some thing and when he feel happy and loved by what we are doing, then we will ask him to lend us the car key and if we are lucky we can get more allowance..

sorry we tricks you father..
 * I think every single person in this world has already done it
everyone have their own thoughts to solve the problem they had.
sometimes some people had a same solution but when you heard those solution clearly..
you can figured it out right away that there is still such a little thing that differ their thoughts.

so that's why everybody is orginal no one can replaced it ..

even if you already done plastic surgery,,just to be same..
or even though you are twins ,, but your thoughts can't be always same..
why am i so fascinated to read what people wrote..

didn't i have my own life?

so why need to be considered with their talks
maybe i need it for gossiping with friends??
but let's thinks it again  ,,what if am not met with my friend for a week..
then what the meaning of me to know what those people doing..
maybe really deep in my heart that i am lonely and need to read what their status..
just to makes me felt alive and have a friend

poor me don't you think so too

Minggu, 28 November 2010

UKM tugas Ekonomi Koperas


MAKALAH
Usaha Kecil dan Menengah



Anggota :
Dame Maria 22209124
Inne Nur Hamzah 23209110
Natazia Amelia Agies 26209849
Nugrah Ilviana 21209189
Tiara Damairys Vincencia 25209730
kelas:

2eb 19


  • Pendahuluan  
Harus disadari bahwa keberadaan usaha kecil dan menengah (UKM) sebagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa  diabaikan . Krisis moneter yang berawal pada pertengahan Juli1997 dan merembet pada Krisis ekonomi , politik dan sosial atau  lebih dikenal dengan nama krisis multidimensi telah membawa berkah tersendiri bagi kehidupan UKM. Kalau di masa lalu Orde Baru kehadiran UKM sering dipinggirkan, kini telah diakui oleh semua pihak, khususnya pemeratan, untuk mendapatkan perhatian khusus. Kebijakan masa lalu yang beroientasi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan pemerintah hasil-hasil pembangunan telah dirasakan keliru. Orientasi pada pertumbuhan tersebut, ternyata tidak berhasil mengurangi jurang kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin,  antara wilayah barat dengan  wilayah  timur atau antara pelaku bisnis kecil - baca   pengusaha  kecil  dan  menengah  dengan  pelaku bisnis besar.  
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” 
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

  • PEMBAHASAN

  1. Skala Usaha
    Skala usaha merupakan kemampuan perusahaan dalam mengelola usahanya  dengan melihat berapa jumlah karyawan yang dipekerjaan dan berapa besar  pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam satu periode akuntansi (Nicholls dan  Holmes, 1988).

    Jumlah pendapatan atau penjualan yang dihasilkan perusahaan dapat menunjukkan perputaran asset atau modal yang dimiliki oleh perusahaan, sehingga semakin besar pendapatan atau penjualan yang diperoleh perusahaan semakin besar pula tingkat kompleksitas perusahaan dalam menggunakan informasi akuntansi.

    Jumlah karyawan dapat menunjukkan berapa kapasitas perusahaan dalam  mengoperasionalkan usahanya, semakin besar jumlah karyawan semakin besar tingkat kompleksitas perusahaan, sehingga informasi akuntansi sangat dibutuhkan.
  1. UKM berperan untuk meningkatkan daya dorong ekonomi rakyat 

    Krisis keuangan global mau tak mau akan memberikan dampak pada Indonesia. Di banyak negara, termasuk Indonesia, Bank Sentral mulai menurunkan tingkat bunga dan pemerintah berbicara tentang stimulus fiskal (M. Chatib Basri, Kompas 12 Januari 2009 hal 1). Prediksi ekonomi Indonesia tahun 2009 diharapkan tak terlalu buruk di banding negara lain. Indonesia kemungkinan masih bisa tumbuh 4,5 persen, dan merupakan salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara. Namun kita tak boleh lengah, karena pertumbuhan ekspor melambat. 

    Pasar domestik yang diharapkan akan menolong, terutama peran dari konsumsi rumah tangga. M. Chatib Basri memperkirakan, proporsi konsumsi rumah tangga terhadap produk domestik sekitar 65 persen. Jika konsumsi rumah tangga tumbuh 5%, maka pertumbuhan ekonomi dari konsumsi rumah tangga sudah 3,25 persen. Jika pengeluaran plus investasi pemerintah dapat tumbuh 12-13 persen, maka kontribusi dari konsumsi rumah tangga dan pengeluaran pemerintah saja, tanpa investasi dan ekspor, sudah mencapai 4,5 persen. Oleh sebab itu, stimulus fiskal sangat penting.

  1. Mengapa perlu stimulus fiskal?
    Peraih Nobel Ekonomi, Paul Krugman menulis, stimulus berupa potongan pajak tak efektif untuk masyarakat AS, yang memiliki kecenderungan menabung, dan struktur demografi dimana penduduk usia lanjut relatif besar. Potongan pajak lebih banyak digunakan untuk menabung, bukan untuk konsumsi.

    Bagaimana dengan Indonesia? Chatib Basri menulis, bahwa sebaiknya stimulus fiskal diberikan kepada masyarakat yang memiliki kecenderungan konsumsi tinggi. Ini artinya akan membuat peningkatan pendapatan bagi kelompok menengah ke bawah. Jika kelompok ini memperoleh penghasilan dari pekerjaan, dan inflasi terjaga, konsumsi dalam negeri dapat di dorong. Kebijakan penurunan pajak individu dari 35 persen menjadi 30 persen pada kelompok atas, sedikit banyak akan meningkatkan konsumsi.
  1. Pengalaman Usaha
    Pengalaman berusaha memperoleh banyak pembelajaran tentang informasi apa yang dibutuhkan dan digunakan dalam pengambilan keputusan. Manajemen perusahaan akan membutuhkan informasi yang lebih banyak akan disiapkan dan digunakan dalam pengambilan keputusan apabila tingkat kompleksitas usaha serta persaingan semakin ketat.

    Pengalaman dalam operasional berusaha atau lamanya perusahaan beroperasi berdasarkan pada bisnis yang sudah dijalankan akan mengindikasikan kebutuhan akan informasi akuntansi sangat diperlukan (Nicholls dan Holmes, 1988), semakin lama perusahaan beroperasi informasi akuntansi semakin dibutuhkan karena kompleksitas usaha juga semakin tinggi.
  1.  Jenis usaha
    Jenis usaha mempunyai efek terhadap persiapan dan penggunaan informasi akuntansi (Holmes dan Nicholls, 1988). Sehingga hal ini memperlihatkan bahwa sektor usaha mempengaruhi jumlah informasi akuntansi yang dibutuhkan dalam operasional perusahaan.

    Holmes dan Nicholls (1988) mengelompokkan tujuh jenis usaha dan
    memperlihatkan bahwa informasi akuntansi tambahan relatif besar digunakan oleh
    sektor industri, dibandingkan dengan sektor yang lain. 

    Beberapa contoh pengembangan jaringan usaha yang berhasil di Australia adalah :
1. Asia Pacific Design Group. Jaringan usaha ini dibentuk oleh 11 perusahaan yang bergerak dalam jasa konsultasi untuk seluruh aspek bangunan dan konstruksi
2. ATVC. ATVC adalah Automotive Trim and Upholstrey Contractors Network. Dimana 8 perusahaan membentuk jaringan usaha untuk memenangkan kontrak-kontrak tender pemasangan rel untuk Trim, dimana  yang selama ini selalu dimenangkan oleh Bridgestone dari Jepang atau Amerika Utara . 
3. Daplar. Daplar merupakan jaringan kerjasama dari 4 perusahaan pembuat kabinet dan penyambungan yang memproduksi kitchen set dan kamar mandi. Jaringan usaha ini mampu memproduksi rangka-rangka rumah yangknocked down”.
4. Ambulances to Asia . Jaringan ini menyediakan paket ambulances siap pakai untuk  layanan medis guna memenuhi permintaan di pasaran Asia.
5. Oz Electronics Manufacturing. Jaringan tersebut adalah kerjasama usaha antara 3 (tiga ) perusahaan elektronik kecil dimana menghadapi masalah yang  sama yaitu biaya komponen perusahaan tersebut yang tinggi yang dibutuhkan. Tanpa jaringan ini tampaknya mereka tidak mungkin bisa bertahan dalam menghadapi biaya tinggi tersebut.

Selain konsepsi jaringan usaha tersebut diatas, menurut pendapat C. Richard Hatch (2000) dalam  makalah yang disampaikan pada lokakarya di Manila yaituThe ADB/OECD Workshop on SME Financing in Asia” mengemukakan beberapa konsep jaringan usaha, yang  secara umum terdapat 4 type jaringan yang berbeda, antara lain.

1. Jaringan yang berkonfigurasikan kembali agar rantai perusahaan bermakna, untuk membuat scope bisnis yang ekonomis. Beberapa contoh jaringan usaha ini adalah di Denmark, 11 pembuat pakaian jadi membentuk  Christian Dior Line (CD-Line) untuk menggali kemampuan mereka dalam memenuhi perlengkapan untuk memproduksi jas, baju, assesoris dan retsleting. Sehingga perusahaan-perusahaan yang membentuk jaringan tersebut mampu membangunimage clothing bagi perusahaan besar Eropa.
2. Jaringan yang meningkatkan efisiensi internal, memampukan UKM akan menyadari pentingnya skala ekonomi. Salah satu contoh yang berhasil mengenai hal ini adalah proyek perusahaan penghasil alat-alat pertanian di bagian Utara Argentina dekat Propinsi Mato Grasso di Brasilia. Jaringan tersebut dibentuk oleh karena adanya kondisi lahan yang mampu, mereka ingin mengembangkan pertanian yang efektif. Mereka mengembangkan konsep pemasaran bersama dan percobaan rekayasa desain untuk mengurangi integrasi vertical  agar proses produksi lebih  efisien. Jaringan ini secara perlahan berhasil menjadi  spesialisasi  manufaktur yang besar, meningkatkan sub-kontrak dan harga yang kompetitif.
3. Jaringan untuk mengembangkan pengelolaan yang ekonomis. Secara teori ekonomi, usaha besar akan memperoleh keuntungan dengan pengelolaan yang ekonomis --  adanya kemampuan menyebarkan biaya tinggi dari administrasi yang canggih, pembiayaan, dan aktivitas pemasaran melalui volume transaksi bisnis yang besar. Sementara itu produksi barang dan jasa yang didesentralisasi dapat menjadi efisien, manajer sekaligus pemilik yang terisolasi akan sama efektifnya dengan team pengelolaan yang tersebar. Beberapa contoh dari konsep ini adalah industri-industri kecil di Utara-Tengah Italia melakukan kerjasama dalam membiayai layananBusiness Development Services
4. Jaringan untuk meningkatkan posisi tawar UKM membantu akses pasar. Jelas sekali akan terjadi perluasan karena adanya peningkatan skala usaha. Jaringan yang luas berarti pemasaran juga meningkat.  

  1. Bagaimana dengan stimulus industri?Proporsi stimulus industri tidak akan sebesar pada stimulus untuk meningkatkan daya beli. Jika fokus stimulus diberikan pada industri (sisi suplai), kemungkinan besar produksi meningkat, tenaga kerja terserap. Tapi jika tak ada yang membeli, karena daya beli lemah, perusahaan akhirnya akan merugi, dan terjadi PHK. Didalam kondisi krisis, dalam jangka pendek, yang dibutuhkan adalah mendorong permintaan. Sedangkan untuk mendorong industri yang perlu dijaga adalah jalur kredit, karena kredit akan memungkinkan industri menjalankan produksinya.
  1. Industri MenengahMelalui Instruksi Presiden RI No. 10 tahun 1999, tentang Pemberdayaan Usaha Menengah, pemerintah berusaha meningkatkan kemampuan usaha menengah menjadi usaha yang tangguh, mandiri, dan unggul. Inpres itu memberikan kriteria dalam menetapkan usaha yang masuk kelas menengah jika pengusaha memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 200.000.000,- sampai Rp. 10 miliar maka masuk golongan pengusaha kelas menengah. Kisaran ini tidak termasuk tanah dan bangunan sebagai tempat usaha (Suharto, 2005 : 8) Penelitian yang akan dilakukan selanjutnya menetapkan usaha yang masuk kelas menengah dengan kekayaan bersih minimal Rp. 5 miliar sampai Rp. 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), kisaran ini dipilih karena dianggap representatif dengan penelitian yang akan dilakukan.

    Tambunan (2002:49) mengungkapkan di Indonesia, terdapat sejumlah departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang terlibat langsung dalam perumusan kebijaksanaan pengembangan UKM dan implementasinya (pelaksanaan program-program pembinaan), termasuk Menegkop & UKM, Menkeu, BAPPENAS dan Depperindag. Walaupun dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 telah ditetapkan apa yang dimaksud dengan UK, dan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 1999 mengenai definisi UM, namun dalam parktiknya, banyak diantara departemen dan badan pemerintah tersebut punya kriteria sendiri-sendiri yang berbeda dalam mendifinisikan UKM.

    Di dalam Undang-Undang No. 19/1999 tersebut ditetapkan bahwa UK adalah suatu unit usaha yang memiliki nilai aset neto (tidak termasuk tanah dan bangunan) yang tidak melebihi Rp. 200 juta, atau penjualan per tahun tidak lebih besar dari Rp. 1 miliar. Sedangkan, menurut Inpres No. 10/1999 tersebut, UM adalah suatu unit usaha dengan nilai aset neto (di luar tanah dan gedung) antara Rp. 200 juta hingga Rp. 10 miliar; di atas itu adalah UB (Usaha Besar).  

    Walaupun Menegkop dan UKM sesuai fungsi utamanya, yakni sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perumusan kebijaksanaan UKM dan koordinasi dari program-program pembinaan UKM yang dilakukan oleh semua departemen dan lembaga pemerintah, juga memiliki data mengenai jumlah unit usaha dan tenaga kerja UKM di semua sektor ekonomi; tetapi, data UKM di jenis usaha manufaktor (sebut IKM) yang cukup lengkap dan terperinci menurut subsektor berasal dari Depperindag dan BPS. Tetapi, kedua instansi pemerintah tersebut menerapkan definisi IKM yang berbeda. Depperindag mengukur IKM berdasarkan nilai investasi awal (aset), sedangkan BPS berdasarkan jumlah pekerja.

    Menurut BPS (1998), IK adalah unit usaha dengan jumlah pekerja paling sedikit 5 orang dan paling banyak 19 orang termasuk pengusaha. Sedangkan, IRT adalah unit usaha dengan jumlah pekerja paling banyak 4 orang termasuk pengusaha. Unit-unit usaha tanpa pekerja (self-employment unit) termasuk di dalam kategori ini. Sedangkan, IMB adalah unit usaha yang mengerjakan lebih dari 20 orang.

    Keberhasilan usaha kecil dan menengah dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang ekonomi dan sudut pandang sosial. Dari segi ekonomi, keberhasilan perusahaan ditinjau dari adanya peningkatan kekayaan perusahaan diluar pinjaman, misalnya : kenaikan laba, tambahan modal dan rasiorasio yang lain. Sedangkan segi sosial, keberhasilan perusahaan ditinjau dari adanya kelangsungan hidup perusahaan (going concern) dengan kaitannya keberadaan karyawan perusahaan.
  1. Kondisi Usaha UKM di Indonesia Kontribusi UKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB Nasional, terdiri dari kontribusi: 
    · usaha mikro dan kecil sebesar 41,1 persen dan skala usaha menengah sebesar 15,6 persen.
    · Atas dasar harga konstan tahun 1993, laju pertumbuhan PDB UKM (dengan migas) pada tahun 2003 tercatat sebesar 4,57 persen (angka sementara) atau tumbuh lebih cepat daripada PDB nasional (dengan migas) yang tercatat sebesar 4,10 persen (angka sementara).
    · Perkembangan UKM seperti itu sangat kritikal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    1. Perkembangan jumlah UKM
      Pada tahun 2003, jumlah UKM sebanyak 42,4 juta unit usaha, bagian terbesarnya berupa usaha skala mikro, dan dapat menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja, meliputi : a) usaha mikro dan kecil sebanyak 70,3 juta tenaga kerja, b) usaha menengah sebanyak 8,7 juta tenaga kerja. Sementara itu sampai dengan tahun 2002, jumlah koperasi mencapai 117 ribu unit, dengan jumlah anggota sebanyak 24.049 ribu orang, dan jumlah koperasi yang aktif adalah sebanyak 92 ribu unit. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengusaha UKM akan berperanan besar dalam penyediaan lapangan kerja.

      Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
      a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
      b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

      Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
      a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
      b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
  1. Bagaimana UKM dapat diharapkan sebagai tenaga dorong untuk ekonomi rakyat?
    Pada umumnya pasar/ permintaan yang ada dalam sektor mikro berasal dari rumah tangga dan perusahaan yang bergerak secara unregulated dan sektor ekonomi yang informal. Usaha mikro ini lebih kecil dibanding pasar ritel (atau kita kenal sebagai istilah usaha kecil, sesuai kriteria di atas)
    Kondisi Umum Pasar dalam sektor mikro adalah: langka modal, kepemilikan keluarga, skala kecil, status tidak legal, beroperasi di pasar unregulated, relatif mudah keluar masuk pasar, padat karya, pendidikan informal dan ketrampilan rendah, jam kerja tidak tertentu, sedikit pemakaian alat, pengguna sumber daya sendiri, penjualan domestik.
    Profil usaha mikro yang selama ini berhubungan dengan Lembaga Keuangan, adalah:
  • Tenaga kerja, mempekerjakan 1-5 orang termasuk anggota keluarganya.
  • Aktiva Tetap, relatif kecil, karena labor-intensive.
  • Lokasi, di sekitar rumah, biasanya di luar pusat bisnis.
  • Pemasaran, tergantung pasar lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
  • Manajemen, ditangani sendiri dengan teknik sederhana.
  • Aspek hukum: beroperasi di luar ketentuan yang diatur
  • hukum: perijinan, pajak, perburuhan, dll..
    Namun jika melihat sekeliling kita, banyak sekali usaha mikro yang terus berjalan. Dan waktu telah menunjukkan bahwa pada saat krisis ekonomi terjadi di Indonesia, maka usaha mikro termasuk usaha yang tahan dalam menghadapi krisis, karena biasanya tidak mendapat pinjaman dari luar, pasar domestik, biaya tenaga kerja murah karena dibantu oleh anggota keluarga. Dan rata-rata usaha mikro banyak yang telah bertahan lebih dari 8 tahun, dan tetap bertahan, bahkan ada yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun.

    Saat ini pun, jika kita berjalan di sekeliling lingkungan kita, pasar tradisional masih ramai pengunjung, bahkan banyak pasar kaget yang hanya ada pada hari-hari tertentu tetap ramai. Saat saya mengunjungi kantor lama, saya mencoba jalan-jalan di belakang kantor, yang dipenuhi oleh para pedagang sektor informal. Wajah mereka, yang telah saya kenal sejak tahun 2000 sebagian besar masih ada, bahkan sebagian usahanya makin meningkat, dengan mempunyai cabang di beberapa tempat, yang dibantu pengelolaannya oleh sanak keluarga. Bahkan salah satu pedagang yang cukup akrab mengatakan, hasil dari berdagang di sektor informal ini, jauh lebih besar penghasilannya dibanding pada saat dia masih bekerja di kantor, namun satu hal yang lebih pasti, bahwa dia harus mau bekerja lebih keras, dan kreatif, memikirkan kira-kira apa kebutuhan pelanggan. Hal yang sangat berbeda jika dia hanya bekerja di kantor, yang saat itu lebih banyak melakukan tugas-tugas administrasi, dan telah ada manager yang mengaturnya.

    Diakui bahwa usaha UKM menguntungkan, karena sekitar 53 persen memiliki margin keuntungan antara 10-50 persen, dan 35 persen memiliki margin keuntungan lebih dari 50 persen.
  1. Bagaimana peran sektor keuangan mikro?
    Pengalaman di Indonesia juga menunjukkan bahwa sektor keuangan mikro komersial dapat berkembang dengan baik di sektor publik maupun swasta (Marguerite S. Robinson, hal 123) 

    Marguerite S. Robinson juga menjelaskan bahwa selama krisis tahun 98 an, keuangan mikro komersial di Indonesia telah memberikan empat pelajaran, yaitu:
  1. Jutaan orang dapat dilayani dalam jangka panjang oleh berbagai jenis lembaga keuangan, dan pinjaman dapat didanai oleh sepenuhnya oleh simpanan, utang komersial, investasi swasta, dan laba ditahan.
  2. Keuangan mikro komersial memiliki beberapa persyaratan utama. Oleh karena itu diperlukan berbagai kebijakan dan regulasi (atau deregulasi). Dukungan pemerintah tingkat tinggi sangat penting.
  3. Keuangan mikro komersial dapat menghasilkan keuntungan baik ekonomi maupun sosial
  4. Keuangan mikro dapat menjadi sangat stabil, bahkan dalam kondisi krisis yang sangat parah.

PENUTUP

Menghadapi tantangan globalisasi, UKM harus diberdayakan agar mampu bersaing dengan pelaku bisnis lainnya baik dari dalam maupun luar negeri-salah upaya penguatan daya saing UKM adalah melalui pembentukan jaringan usaha (business  networks). Di samping untuk penguatan daya saing, jaringan usaha juga bermanfaat untuk meningkatkan skup ekonomi, efisiensi, pengelolaan bisnis yang efisien, dan memperluas pangsa pasar.

Untuk mendorong tumbuh kembangkan jaringan usaha ini, sebagai langkah awal yang perlu dilakukan adalah merubah budaya bisnis (business culture). Setelah tumbuh kesadaran untuk melakukan kerjasama, maka perlu disiapkan para pialang (brockers) yang nantinya menyembatani pihak-pihak yang akan melakukan kerjasama usaha. Guna memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi para pialang, maka pelatihan dengan praktek lapang harus menjadi pendukung upaya penguatan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Banyak dari isi konten ini kami copy-paste, apabila ada pihak yang tidak berkenan harap memberi tahu, sehingga akan kami rubah. Terima kasih sebelumnya

Minggu, 31 Oktober 2010

Tugas Ekonomi Koperasi 1

Nama : Natazia Amelia Agies
Kelas : 2EB19
NPM : 26209849


Makna kerjasama dalam pengertian koperasi ialah para anggota koperasi bersama-sama memiliki tujuan yang sama untuk mendapatkan keuntungan dan dilaksanakan secara kekeluargaan. Para anggota koperasi berupaya keras yang di tempuh secara terus menerus berdasarkan logo koperasi RODA BERGIGI. Dan lambang RANTAI menandakan persahabatan yang kokoh antara para anggota koperasi.

Makna kerjasama dalam pengertian gotong royong ialah para anggota gotong royong bersama-sama memiliki tujuan yang sama untuk mencapai hasil yang di dambakan tanpa menginginkan keuntungan. Tapi lebih kepada hasil kerja bersama yang mereka lakukan dapat memberikan kesenangan untuk masyarakat sekitar. Seperti gotong royong dalam membersihkan daerah perumahan.
Makna kerjasama dalam perngertian tolong menolong ialah para angota gotong royong bersama-sama memiliki tujuan yang sama untuk saling membantu sesama yang membutuhkan. Contoh ketika terjadi bencana, maka orang berbondong-bondong berusaha bersama-sama  untuk menolong orang-orang yang tertimpa bencana. Jadi, hasil yang di dapatkan dari kerjasam ini ialah bersama-sama membantu meringankan penderitaan para korban bencana dan yang menolong mendapatkan pahala.

Setiap organisasi membutuhkan manajemen. Di butuhkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar tujuan mulia dari koperasi dapat terwujud.
  1. Perencanaan, dibutuhkan untuk menentukan langkah-langkah yang harus di ambil agar tujuan yang di inginkan dapat tercapai. Ketika membuat sebuah program di butuhkan perencanaan mengenai anggaran, kebaikan, keburukan, hambatan, sponsor yang di butuhkan untuk program tersebut.
  2. Pengorganisasian, dibutuhkan untuk pembagian kerja berdasarkan kemampuan yang dimiliki para anggota koperasi untuk mencapai tujuan dalam koperasi. Semakin baik pengorganisasiannya maka semakin baik pula kinerja koperasi tersebut.
  3. Pelaksanaan, dibutuhkan suatu program setelah dilakukan perencanaan dan pengorganisasian. Dengan melaksanakan program tersebut akan membuat para anggota semakin dekat dengan tujuan yang mereka inginkan bersama.
  4. Pengawasan, dibutuhkan ketika ketiga hal lainnya sudah dilaksanakan maka pengawasan yang baik akan melengkapinya. Jika tidak di awasi bisa saja para anggota tidak berusaha semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugasnya masing-masing