A. Pengertian Hukum Perdata Islam
di Indonesia
“Hukum Islam” merupakan terminologi khas Indonesia,
jikalau kita terjemahkan langsung kedalam bahasa arab maka akan diterjemahkan
menjadi al-hukm al Islam, suatu terminologi yang tidak dikenal dalam
al-Qur’an dan as-Sunnah. Maka padanan yang tepat dari istilah “Hukum Islam”
adalah al-fiqh al-Islamy atau al-Syari’ah al-Islamy, sedangkan
dalam wacana ahli hukum barat digunakan istilah Islamic law .
Sedangkan terminologi ”Hukum Perdata Islam” yang menjadi
telaah utama makalah ini dapat penulis uraikan bardasarkan pengertian dari
kata-kata penyusunnya, sebagai berikut :
Hukum, adalah seperangkat peraturan-peraturan yang dibuat
oleh yang berwenang (negara), dengan tujuan mengatur tata kehidupan
bermasyarakat, yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai
sifat memaksa, serta mengikat anggotanya, dengan menjatuhkan sanksi hukuman
bagi mereka yang melanggarnya.
Sedangkan Hukum Perdata, adalah hukum yang bertujuan
menjamin adanya kepastian didalam hubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lain kedua-duanya sebagai anggota masyarakat dan benda dalam masyarakat. Dalam terminologi Islam istilah perdata ini
sepadan dengan pengertian mua’amalah.
Kemudian frase Hukum Perdata disandarkan kepada kata
Islam, Jadi dapat dipahami menurut hemat penulis bahwa ”Hukum Perdata Islam”
adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rosul
tentang tingkah laku mukallaf dalam hal perdata/mu’amalah yang
diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam (diIndonesia).
Menurut Muhammad Daud Ali, ”Hukum Perdata Islam” adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku
secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia,
yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam
ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan
perundang-undangan. Contohnya adalah hukum perkawinan, kewarisan, wasiat,
hibah, zakat dan perwakafan.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum
Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce
(hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut
ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab
Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal
dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang] Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W.
sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Pada 31 Oktober 1837,
Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi
dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang
kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia
diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan
Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan
berlaku sebelum digantikan dengan undangundang baru berdasarkan Undang – Undang
Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata
Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUH Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan
/Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian
/Verjaring en Bewijs
DEFINISI HUKUM PERDATA
Definisi Hukum Perdata menurut para ahli :
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum yang mengatur kepentingan warga negara
perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
2. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
3. Sudikno Mertokusumo
Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan
kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga
dan dalam pergaulan masyarakat.
4. Prof. R. Soebekti, S.H.
Semua hak yang meliputi hukum privat materiil
yang mengatur kepentingan perseorangan.
Definisi secara umum :
Suatu peraturan hukum yang mengatur orang /
badan hukum yang satu dengan orang / badan hukum yang lain didalam masyarakat
yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Unsur yang
terpenting dari Hukum Perdata :
1. norma peraturan
2. sanksi
3. mengikat / dapat dipaksakan
AZAS-AZAS HUKUM PERDATA
1. Azas Individualitas
2. Azas Kebabasan Berkontrak
3. Azas Monogami ( dalam hukum perkawinan )
Azas Individualitas
ð
Dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai
sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu
juga dapat memiliki hasil, memakai, merusak, memelihara, dsb.
Batasan terhadap azas individualitas :
a. Hukum Tata Usaha Negara ( campur tangan pemerintah terhadap hak
milik )
b. Pembatasan dengan ketentuan hukum
bertetangga
c. Tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu
kepentingan orang lain
Azas Kebebasan Berkontrak
ð
Setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga,
baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum ( pasal 1338 KUHPerdata )
asal perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan
kesusilaan.
Azas Monogami
ð
Seorang laki-laki dalam waktu yang sama hanya
diperbolehkan memunyai satu orang istri. Namun dalam pasal 3 ayat (2) UU No.1
Tahun 1974 tentang Undang- Undang Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk
berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4 dan
pasal 5 pada UUPP.
PERKEMBANGAN KUH Perdata DI INDONESIA
Hukum Perdata Eropa (Code Civil Des Francais)
dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, Code Civil Des Francais diundangkan
dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811 – 1830, Code Napoleon berlaku di Belanda.
KUHPerdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata Belanda, yaitu buku “Burgerlijk
Wetboek” (BW) dan dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah kemerdekaan,
KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II
Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan
peraturan yang ada (termasuk KUHPerdata) masih tetap berlaku selama belum ada
peraturan yang baru menurut UUD ini. Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia
:
o Tahun 1960 : UU No.5/1960 mencabut buku II
KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta kekayaan alam yang
terkandung didalamnya kecuali hypotek
o Tahun 1963 : Mahkamah Agung mengeluarkan
Surat Edaran tertanggal 5 September 1963, dengan mencabut pasal-pasal tertentu
dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238, 1460, 1579, 1603 x (1),(2) dan 1682.
o Tahun 1974 : UU No.1/1974, mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan
wanita yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak.
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”,
yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Hukum perdata terdiri atas :
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2,
yaitu sebagai berikut:
- Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
- Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
- Hokum tentang orang/hokum perorangan/badan pribadi (personen recht)
- Hokum tentang keluarga/hokum keluarga (Familie Recht)
- Hukum tentang harta kekyaan/hokum harta kekayaan/hokum harta benda (vermogen recht)
- Hokum waris/erfrecht
Sistematika hokum
perdata menurut kitab Undang-Undang hokum perdata
- Buku I tentang orang/van personen
- Buku II tentang benda/van zaken
- Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
- Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita
gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut
KUHPerdata maka:
- Hokum perorangan termasuk Buku I
- Hukum keluarga termasuk Buku I
- Hokum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
- Hokum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain,
melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena
pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena
penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk
memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas
terhadap kebendaan itu”