Senin, 22 Oktober 2012

tugas minggu ke lima

Nama : Natazia Amelia Agies
NPM : 26209849
Kelas : 4EB19
Kasus PT GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk 
Bersumber dari Makalah Kelompok Mahasiswa, Program Pendidikan Profesi Akuntansi
FE Universitas Tarumanegara Tahun 2007

Merupakan tugas yang diberikan untuk menganalisa kasus tersebut, berikut pertanyaan beserta jawaban penulis: 
  • Indentifikasikan pelanggaran apa saja yang terjadi dalam artikel diatas!
Overstatement dikarenakan pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada. Metode pencatatan akuntansi yang digunakan merupakan metode yang telah diberlakukan oleh auditor dan akuntan sebelumnya. Dan pencatatan ini bertujuan untuk menghindai dugaan dumping dan sanksi perpajakan.

  • Menurut anda, apakah ada hubungannya antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar utangnya? 
Hal tersebut memberikan dampak terhadap kesulitan perusahaan dalam membayar hutang dikarenakan menunjukkan indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Mengakibatkan Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang

tugas minggu ke empat

Nama : Natazia Amelia Agies
NPM : 26209849
Kelas : 4EB19


KASUS ENRON
Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 miliar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada 30 November 2001, dan dua hari kemudian, pada 2 Desember, di AS Enron mengajukan permohonan perlindungan Chapter 11. Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka [1].
Tuntutan hukum terhadap para direktur Enron, setelah skandal tersebut, sangat menonjol karena para direkturnya menyelesaikan tuntutan tersebut dengan membayar sejumlah uang yang sangat besar secara pribadi. Selain itu, skandal tersebut menyebabkan dibubarkannya perusahaan akuntansi Arthur Andersen, yang akibatnya dirasakan di kalangan dunia bisnis yang lebih luas, seperti yang digambarkan secara lebih terinci di bawah.
Enron masih ada sekarang dan mengoperasikan segelintir aset penting dan membuat persiapan-persiapan untuk penjualan atau spin-off sisa-sisa bisnisnya. Enron muncul dari kebangkrutan pada November 2004 setelah salah satu kasus kebangkrutan terbesar dan paling rumit dalam sejarah AS. Sejak itu, Enron menjadi lambang populer dari penipuan dan korupsi korporasi yang dilakukan secara sengaja.
Analisis
Profesionalisme merupakan hal yang penting, sehingga diharapakan akuntan publik sebagai auditor eksternal memiliki pengetahuan di bidang instrumen derivatif dan lindung nilai, penyusunan sistem dan prosedur pengendaliannya sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku, serta implementasi praktik good corporate governance. Pada Kasus Enron, diharapkan profesionalisme bisa di laksanakan untuk semua pihak yang berkepentingan, antara lain emiten, direksi, dewan komisaris, komite audit, otoritas pasar modal, profesi penunjang pasar modal.
http://ririnkhairani.blogspot.com/2012/01/kasus-etika-profesi-akuntansi.html
 

tugas minggu ke tiga



Nama : Natazia Amelia Agies
NPM : 26209849
Kelas : 4EB19

KASUS PT. SINAR JAYA

KAP Jojon & Priyadi mendapatkan penawaran untuk melaksanakan audit PT Sinar Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur mesin berat. KAP Jojon & Priyadi menunjuk salah seorang direkturnya, Irwan K.,SE, Ak, CPA untuk bertanggungjawab atas audit PT Sinar Jaya. KAP Jojon & Priyadi mendapatkan referensi dari KAP BAmbang & Basuki untuk mengaudit PT Sinar Jaya, oleh krn itu KAP BAmbang & BAsuki mendapatkan sejumlah fee dari PT Sinar Jaya & KAP Jojon & Priyadi.
Irwan meminta salah 1 stafnya untuk berdiskusi dgn salah satu stafnya untuk berdiskusi dgn salah satu manajemen atas PT Sinar Jaya, Singgih Cahaya, SE berkaitan dgn lingkup audit yg akan dilaksanakan. Pada saat yg sama salah satu stafnya yg lain juga diminta untuk bertemu Senior Auditor di KAP Bambang & Basuki; Bondan Berdikari, SE, Ak untuk menanyakan pewrihal PT Sinar Jaya.

Hasil Wawancara dengan pihak PT Sinar Jaya
• PT Sinar Jaya mempunyai 2 anak perusahaan yakni PT Senter Jaya & PT Lilin Jaya
• PT Sinar Jaya mempunyai investasi dgn total 100 milyar dgn pendapatan per tahunnya sebesar 100 juta.
• Pihak direksi meminta tim audit untuk:
1. Mengaudit kedua anak perusahaanya
2. Mengaudit laporan keuangan PT Sinar Jaya
3. Memeriksa Laporan Pajak dan Fiskal
4. Melakukan penilaian terhadap asset tetap.
• Pihak direksi mengizinkan tim audit KAP Jojon dan Priyadi untuk bertanya ke KAP Bambang selaku pihak yg dahulu pernah mengaudit PT Sinar Jaya.

Hasil Wawancara dengan pihak KAP Bambang dan Basuki
Setelah mendapat konfirmasi dari pihak PT Sinarjaya bahwa tim audit dari KAP Jojon dan Priyadi selaku tim yang akan mengaudit PT Sinar Jaya diperkenankan untuk berkonsultasi dgn pihak KAP Bambang, kemudian KAP Bambang memberikan beberapa informasi mengenai PT Sinar Jaya.
• KAP Bambang tidak menemukan kendala terkait dengan kegiatan audit terhadap PT Sinar Jaya.
• Sistem Informasi Akuntansi & Sistem Pengendalian Internal perusahaan cukup memadai dan efektif
• Karyawan PT Sinar Jaya informative
• Menurut penilaian KAP Bambang, manajemen PT Sinar Jaya berlaku jujur dan integritas manajemen cukup tinggi.

Analisis
Dikarenakan tidak profesionalnya seorang auditor dapat memberikan dampak pada hasil kerjanya. Seorang auditor diharapkan kompeten dan bertindak secara profesional, teliti, cermat, dan hati-hati. Sehingga fee yang diperoleh dari KAP Bambang, selain fee referral dari KAP Jojon dan Priyadi, ternyata juga mendapatkan fee dari PT Sinar jaya. Merupakan tindakan yang dapat mengurangi independensi sebuah KAP.
http://ririnkhairani.blogspot.com/2012/01/kasus-etika-profesi-akuntansi.html

tugas minggu 2



Nama : Natazia Amelia Agies
NPM : 26209849
Kelas : 4EB19
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB
JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.
“Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor.
Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Analisa:
Permasalahan ini baru di kemukakan setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor .
Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap terdapat ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Dikarenakan laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.



Sabtu, 06 Oktober 2012

PRINSIP ETlKA PROFESI



Nama : Natazia Amelia Agies
NPM : 26209849
Kelas : 4EB19
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
PRINSIP ETlKA PROFESI 
1.    Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.    Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.    Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.    Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.    Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.    Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
7.    Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
8.    Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Berdasarkan 8 Prinsip Kode Etik IKATAN AKUNTAN INDONESIA diatas. Maka sesuai dengan tugas yang softskill yang di berikan kepada para mahasiswa yang mengikuti mata kuliah ETIKA PROFESI. Kami diminta untuk menjelaskan dua buah prinsip kode etik. Berikut adalah penjabaran saya
·         Prinsip Pertama : Tanggung Jawab Profesi
Seorang yang professional akan menunjukkan kemampuan, kemahiran dalam melaksanakan tugas yang diberikan dengan keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal. Serta keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilannya.
·         Prinsip Kedua : Kepentingan Publik
Kepentingan publik adalah kepentingan yang harus didahulukan dari kepentingan-kepentingan yang lain dengan tetap memperhatikan proporsi pentingnya dan tetap menghormati kepentingan-kepentingan lain. Sehingga sebagai seorang akuntan kita harus bisa berusaha untuk menyajikan laporan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat luas dalam hal yang berhubungan dengan akuntansi dengan menghormati kepentingan publik.

Sumber :
http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/kepentingan-umum.html