Nama : Natazia Amelia Agies
NPM : 26209849
Kelas : 4EB19
Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Menejemen
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan
aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan
penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu
pihak internal dan eksternal. Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
a.
Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat
digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam
pengambilan keputusan.
b.
Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif
laporan keuangan (IAI, 2004) yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas,
keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas,
pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang
relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat,
keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.
Akuntansi
Manajemen menurut IAI adalah suatu proses
pengidentifikasian, pengukuran, pengakumulasian, penganalisisan, penyediaan,
penginterpretasian, dan pengkomunikasian informasi keuangan yang dilakukan oleh
personel organisasi dan digunakan untuk menyusun rencana strategic dan
operasional, mengimplementasikan dan memantau pelaksanaannya, serta untuk
meyakinkan pemanfaatan dan akuntabilitas sumber daya organisasi sebagaimana
mestinya. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih
luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
a. Perencanaan, menyusun dan
berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran
yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan
dalam pencapaian sasaran.
b.
Pengevaluasian, mempertimbangkan
implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu
memilih cara terbaik untuk bertindak.
c.
Pengendalian, menjamin integritas
informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan
sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan
koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang
diharapkan.
d.
Menjamin pertanggungjawaban
sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan
pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan
tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya
dan pengukuran prestasi manajemen.
e.
Pelaporan eksternal, ikut
berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang
mendasari pelaporan eksternal.
Competence,
Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1.
Kompetensi,
artinya dia harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya,
mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas
dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
2.
Confidentiality,
mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi
rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
3.
Integrity, mengharuskan
untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang
dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika. Mereka juga harus menolak pemberian dan hadiah yang dapat
mempengaruhi tindakan mereka. Mereka juga tidak boleh menjatuhkan legitimasi
perusahaan, tetapi harus mengakui keterbatasan profesionalisme mereka,
mengkomunikasikan informasi yang menguntungkan atau merugikan, dan menjauhi
diri dari prilaku yang dapat mendiskreditkan profesi mereka.
4.
Objectifity,
mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan
objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi
relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan,
komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Whistle
Blowing
Seringnya
manajemen melakukan tindakan melanggar etika adalah karena mereka merasa bahwa
tindakan tersebut dapat menolong perusahaan, dan perusahaan akan melindungi
mereka. Hal ini memicu suatu isu yaitu whistle blowing (meniup peluit),
dimana terdapat kebijakan perusahaan untuk tidak menyajikan adanya konflik
kepentingan (conflict of interest) dalam laporan mereka. Whistle
Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa
karyawan untuk membocorkan kecurangan, baik yang dilakukan oleh perusahaan
maupun atasannya kepada pihak lain.
Whistle blowing
terjadi ketika seorang pegawai memberitahukan kepada umum, siapa yang telah
melanggar hukum di dalam perusahaannya. Pegawai yang melakukan whistle
blowing dilindungi oleh hukum. Jika dia dipecat atau dibalas maka dia dapat
menuntut. Orang yang melakukan whistle blowing harus mempublikasikannya
kepada pihak diluar perusahaan, kepada pemerintah atau badan hukum. Jika dia
hanya melaporkan pelanggaran tersebut di dalam perusahaan, maka hal tersebut
bukanlah whistle blowing, dan dia tidak akan mendapatkan perlindungan
hukum Seseorang dapat melakukan whistle blowing pada sesuatu yang
melanggar hukum (ilegal). Tetapi dia harus yakin dan pasti, bahwa apa yang
dilaporkannya memang melanggar hukum dan beralasan. Atasan tidak dapat membalas
atau memecat seseorang karyawan yang melakukan whistle blowing
karena alasan dia telah melakukan whistle blowing, tetapi tidak berarti
juga pegawai tersebut kebal atau tidak dapat dipecat (karena alasan lain).
Creative
Accounting
Creative
accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan
pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan
menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd,
1999).
Di
dalam creative accounting ada pendapat yang mengatakan creative accounting di
bagi dua jenis, yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari legal di sini adalah
yang sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku,
sedangkan yang illegal adalah yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan
ayang berlaku.
Creative
accounting
bukan merupakan suatu hal baru, dan untuk melakukannya membutuhkan biaya yang
relative mahal. Creative accounting ini dipicu oleh adanya tekanan bahwa
badan usaha merasa harus berada dalam posisi profit untuk menarik investor dan
sumber daya. Tetapi hal ini lebih mengarah pada penipuan atau kecurangan pada
praktik akuntansi. Apakah ini berarti bahwa creative accounting merupakan
hal ilegal atau dapat dibenarkan.
Fraud
Accounting
Kecurangan laporan keuangan sering
juga dikenal dengan istilah kecurangan manajemen. Hal ini disebabkan karena
secara umum kecurangan ini dilakukan oleh pihak manajemen, kadang kala tanpa
sepengetahuan para karyawan. Manajemen berada pada posisi yang dapat membuat
keputusan akuntansi dan pelaporan tanpa sepengetahuan para
karyawan. Sedangkan menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
kecurangan laporan keuangan merupakan salah saji atau penghilangan secara
sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi
pemakai laporan keuangan. Kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut
tindakan seperti sebagai berikut :
- Manipulasi, pemalsuan atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
- Representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
- Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.
Adapun klasifikasi tindakan yang
meliputi kecurangan laporan keuangan adalah sebagai berikut :
- Pertama, sengaja distorsi laporan keuangan sebagai alat untuk bertindak curang dengan mengecoh pemakai atau kelompoknya tentang hasil usaha perusahaan. Dalam hal ini yang menerima keuntungan langsung adalah pihak perusahaan atau pelaku kecurangan. Adapun tujuan khusus dari tindakan ini adalah :
a. Mendapatkan
kredit, modal jangka panjang, atau tambahan modal investasi berdasarkan
informasi keuangan yang di distorsi atau dihapus.
b. Menyembuyikan
kinerja tidak baik dari perusahaan.
c. Menghapus
hutang pajak.
d. Manipulasi
harga saham.
e. Menyembunyikan
kinerja tidak baik oleh manajemen.
- Kedua, sengaja distorsi laporan keuangan untuk penyamaran tindakan kecurangan. dalam hal ini yang diuntungkan tetap pihak perusahaan atau pelaku kecurangan. adapun tujuan khusus dari tindakan ini adalah:
a. Menyembunyikan
penjualan fiktif atau harta milik dipalsukan.
b. Menyembunyikan
pembayaran yang tidak benar.
c. Menyembunyikan
tindakan penyelewangan dana atau harta.
Fraud
Auditing
Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa
dikelompokkan menjadi dua jenis :
- Oleh pihak perusahaan,
yaitu :
a. Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting, untuk menghidari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop).
b. Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets). - Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Sumber :
http://irsan90.wordpress.com/2011/11/19/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar