Nama : Natazia Amelia Agies
NPM : 26209849
Kelas : 4EB19
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang
berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
PRINSIP ETlKA PROFESI
1. Prinsip Pertama - Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2. Prinsip Kedua - Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Prinsip Keempat –
Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip Kelima - Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6. Prinsip Keenam -
Kerahasiaan
Setiap anggota harus,
menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya
7. Prinsip Ketujuh - Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
8. Prinsip Kedelapan - Standar
Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Berdasarkan 8 Prinsip Kode Etik IKATAN
AKUNTAN INDONESIA diatas. Maka sesuai dengan tugas yang softskill yang di
berikan kepada para mahasiswa yang mengikuti mata kuliah ETIKA PROFESI. Kami
diminta untuk menjelaskan dua buah prinsip kode etik. Berikut adalah penjabaran
saya
·
Prinsip
Pertama : Tanggung Jawab Profesi
Seorang yang professional akan
menunjukkan kemampuan, kemahiran dalam melaksanakan tugas yang diberikan dengan
keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal. Serta
keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang
dapat meningkatkan dan memperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilannya.
·
Prinsip
Kedua : Kepentingan Publik
Kepentingan publik adalah kepentingan yang harus
didahulukan dari kepentingan-kepentingan yang lain dengan tetap memperhatikan
proporsi pentingnya dan tetap menghormati kepentingan-kepentingan lain.
Sehingga
sebagai seorang akuntan kita harus bisa berusaha untuk menyajikan laporan yang
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat luas dalam hal yang berhubungan dengan
akuntansi dengan menghormati kepentingan publik.
Sumber :
http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/kepentingan-umum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar