Sabtu, 05 November 2011

Mr. Simple

Dia yang kusebut Mr. Simple, selalu membuat hariku ceria. Tiap hari aku selalu semangat untuk kulaih hanya untuk melihatnya. Meskipun hanya dari jauh sudah cukup membuat semangatku penuh untuk beraktifitas seharian. Sebelum aku tau ada orang seperti dia di kampus , tak pernah aku semangat seperti ini untuk menjalani hari-hari kuliah.
Aku hanyalah seorang pengagum yang mengisi harinya hanya untuk bisa melihat sedikit saja senyumannya dari jauh. Aku bukanlah tipe orang yang mudah menyukai seseorang, aku adalah tipe orang yang memiliki banyak kriteria dalam menyukai seseorang pria. Ingin ku bulatkan tekat hanya untuk dapat mengetahui namanya atau hanya bisa mengobrol sebentar dengannya.
Kesukaanku padanya bermulai ketika aku melihat dia bermain basket dilapangan olahraga kampus, tubuhnya yang atletis dan caranya bermain yang sportif. Membuat mataku tak bisa lepas untuk melihatnya. Semakin lama aku memperhatikan permainan basketnya semakin aku tau, bahwa ia tipe orang yang ambisius dan sangat diandalkan oleh teamnya. Dan benar saja dia bisa memasukkan banyak angka untuk teamnya dan dia dengan mudah membangun kepercayaan teamnya untuk memenangkan pertandingan. Seharusnya aku lebih mendukung team temanku yang sedang melawan teamnya, tapi apa daya aku malah berteriak untuk memberi semangat kepada team lawan atau kepada team Mr. Simple.
Pelan-pelan aku mencoba mencari informasi tentangnya, apa jurusan yang dia ambil, kapan saja hari-hari ia masuk kuliah, dimana tempat biasa ia berkumpul. Mungkin yang kulakukan sudah kelewatan seperti fans yang mengejar-ngejar artis. Tapi mau bagaimana lagi sudah keburu jatuh hati pada Mr. Simple. Setelah mengetahui tempat dia sering berkumpul, kadang aku mengajak teman untuk ikut berkumpul di tempat ia berkumpul. Meskipun cukup jauh jarak antara aku dan dia, tapi bisa berada di satu ruang yang sama sudah sangat membahagiakan untuk ku.
Meskipun sifatnya ambisius atau selalu ingin menang, tapi ternyata ia memiliki banyak teman. Meskipun dari jauh aku bisa mengambil kesimpulan bahwa dia adalah tipe orang yang riang dan selalu bisa menghidupkan suasana. Saat bermain basket waktu itu ia selalu mamasang muka serius dan itu sungguh sangat keren, tapi ketika teamnya mendapatkan kemenangan, wajahnya senyumnya lebih-lebih membuat hatiku makin berdebar kencang.
Kenapa aku memberinya nama panggilan Mr. Simple, karena dia selalu berpakaian simple dan selalu berkelakuan yang tidak berlebihan. Tapi menurutku apapun yang ia gunakan akan terlihat bagus di badannya yang putih, tinggi, dan atletis itu. Jika ia tidak terlalu dekat dengan seseorang, ia selalu memasang wajah cuek, tapi ia selalu memberi senyum dan perlakuan yang baik terhadap orang yang lebih tua. Kadang ia akan melakukan pose-pose lucu agar temannya yang murung dapat tersenyum kembali.
Andai aku bisa berkenalan dengannya dan menjadi temannya, pria pujaan hatiku Mr. Simple.

Rabu, 05 Oktober 2011

Tulisan Soft Skill Bahasa Indonesia

Resensi
1. Pengertian dan Tujuan Resensi adalah tulisan timbangan suatu hasil karya atau wawasan tentang baik dan kurang baiknya kualitas suatu tulisan yang terdapat dalam suatu karya. Resensi dapat pula diartikan sebagai suatu tulisan yang memberikan penilaian terhadap suatu karya baik fiksi maupun nonfiksi dengan cara mengungkapkansegi keunggulan dan kelemahannya secara objektif.Tujuan penulisan resensi adalah:
  1. a. Menimbang agar suatu hasil karya memperoleh perhatian dari orang-orang yang belum mengetahui atau membutuhkannya.
  2. b. Memberikan penilaian dan penghargaan terhadap isi suatu hasil karya sehingga penilaian itu diketahui khalayak.c. Melihat kesesuaian latar belakang pendidikan/penguasaan ilmu pengarang dan kesesuaian karakteristik tokoh, penokohan, atau setting dengan bahan yang disajikannya.d. Mengungkapkan kelemahan suatu tuisan dan sistem penulisan atau alur suatu hasil karya.e. Memberikan pujian atau kritikan yang konstruktif terhadap bobot ilmiah atau nilai sastra karya tulis seseorang.
  3. Cara Membuat Resensi Pada saat kita akan membuat resensi nalar kita harus siap bahwa bahan-bahan yang akan diresensi betul-belul diketahui dan dikuasai. Dengan demikian hasil resensi kita bukan hanya mengungkapkan segalasesuatu yang terdapat dalam karya tersebut, melainkan mencakup pula uraian perbandingan dengan karya-karya lain yang sejenis. Hal-hal yang harus mendapat perhatian dari seorang resentator untuk membuat resensi:a. Resentator harus bersikap objektif terhadap sesuatu yang akan diresensi dan meninggalkan sepenuhnya sikap subjektif.b. Resensator mempunyai wawasan yang cukup luas terhadap bahan yang akan diresensi.c. Resensaor harus mencoba membandingkan dengan sajian bentuk lain yang memiliki kesesuaian dengan bahan yang akan diresensi.d. Resensator harus mencoba memberikan komentar dengan acuan yang jelas dan terarah pada bagian yang diberi komentar agar tidak menimbulkan kesalahtafsiran antara resensator dengan penulis.e. Resensator harus mengungkapkan data yang diresensi secara jelas dan lengkap agar dapat dengan mudah dihibung-hubungkan di antarra keduanya oleh pembaca.f. Resensaor harus menghindari interpretasi yang keliru terhadap bahan yang resensi dengan jalanmengetahul tujuan dan arah penulis karya tersebut.Bentuk resensi yang paling populer adalah resensi buku atau timbangan buku. Untuk meresensi buku pertama-tama kita harus membaca buku itu sampai selesai dan memahaminya. Setelah membaca buku tersebut kita akan dapat mengetahui bagaimana penulis buku mengungkapkan gagasannya sesuai dengan tujuan yang digariskannya.Bagian yang harus ada dalam karangan resensi adalah identitas buku, jenis buku, kutipan singkat/ikhtisar buku, penilaian resensator terhadap kualitas buku, dan ajakan kepada khalayak untuk mengetahui isi buku secara keseluruhan dengan jalan membaca atau memiliki buku tersebut.a. Identitas bukuIdentitas buku meliputi: foto copy jilid luar buku atau foto buku tersebut, judul buku, pengarang, penerbit,tahun terbit, kota terbit, ukuran buku, jumlah halaman, dan harga buku.b. Jenis BukuPada bagian jenis buku, resensator mengelompokkan jenis buku tersebut berdasarkan ciri-ciri yangterdapat di dalam buku itu. Misalnya kita mengenal jenis fiksi, nonfiksi, ilmiah, nonilmiah (hiburan), buku remaja, anak-anak, dewasa, keagamaan, psikologi, dan sebagainya.c. Kutipan Singkat atau Ikhtisar BukuBagian yang mengungkapkan kutipan singkat atau ikhtisar buku tersebut adalah bagian yang menjadi idesentral buku itu. Hal itu akan diketahui jika resensator memahami seluruh isi buku itu danmenghubungkannya dengan isi buku yang diresensi. Gambaran umum tentang isi buku pun dapat digunakanuntuk mengisi bagian buku lain, tentama gambaran yang dapat “ditangkap” oleh resensator tetapi bukanmenginterpretasi.d. Penilaian Kualitas BukuPenilaian terhadap kualitas suatu buku tentu saja bertolak dari pengungkapan beberapa bagian yang dapatdiunggulkan dari isi buku tersebut dan bagian yang melemahkan kualitas buku tersebut dengansikap/wawasan yang sangat luas dan sikap objeklivitas tinggi. Pada bagian ini dapat pula dimasukkan kritikterhadap isi buku.e. AjakanAjakan dalam resensi adalah ajakan kepada pembaca yang belum memiliki atau membaca buku tersebut.Ajakan yang dimaksud bertolak dari ungkapan kualitas suatu buku yang diharapkan dapat dibaca dandipahami bagi khalayak yang belum mengetahuinya.f. JudulResensiJudul yang digunakan untuk karangan resensi merupakan gambaran kesimpulan isi buku itu secarakeseluruhan atau ciri khas dari buku yang resensi agar tampak lebih menonjolkan eksitensi isi bukutersebut. Cara lain dalam memberikan judul resensi adalah menggambarkan suatu hal yang “kecil” tetapimempunyai citra tersendiri dari buku itu dengan argumentasi yang kuat dari resensator tentang hal yangkecil itu. Dapat dikatakan judul tulisan resensi adalah “nama” atau “julukan” yang diberikan oleh seorangresensator terhadap buku yang diresensinya.
Berikut penjelasan jenis resensi:
1.           Informatif, (memberikan informasi) yaitu sebuah resensi yang berusaha memberikan gambaran umum secara singkat tentang suatu buku, yang ditulis adalah hal-hal umum dan hal-hal penting tentang buku tersebut.
2.           Deskriptif, yaitu sebuah resensi yang berusaha mengulas buku beserta beberapa detailnya. Biasanya, penulisannya dibuat ringkasan perbab buku.
3.           Kritis/ evaluatif, yaitu resensi yang ditulis dengan metodologi ilmu pengetahuan tertentu. Biasanya, isi resensinya adalah penilaian tentang isi buku atau hal-hal yang berkaitan dengan buku
4.           Asosiatif, yaitu perpaduan antara ketiganya.
Selain yang ketiga tambah satu diatas, ada jenis resensi lainya yang penulis ketahui, yaitu penulisan resensi berdasarkan sudut pandang. Jenis-Jenis Resensi berdasarkan sudut pandang atau sudut tinjauanya:
1. Resensi Ilmiyah
Dalam resensi ilmiah digunakan tata cara keilmuan tertentu, menggunakan rujukan atau acuan, dan bahasa resmi dan baku serta yang dipaparkan selengkap-lengkapnya.
2. Resensi Ilmiyah Populer
Resensi ilmiah populer tidak mengguakan rujukan atau acuan tertentu. Selain itu, isi resensi seringnya hanya memaparkan bagian-bagian yang menarik saja. Penyajiannya pun tidak terlalu tunduk pada bahasa resmi atau baku
Sumber : http://hoesnaeni.wordpress.com/2008/02/10/belajar-membuat-resensi-buku/ , http://imtaq.com/jenis-jenis-resensi/

Tugas softskill bahasa Indonesia

Judul lagu        : I AM THE BEST
Penyanyi          : 2NE1 / To Anyone
Member          : CL (leader), BOM, DARA, MINZY
Record Label   : YG Entertainment
Produser          : Teddy Park
Sutradara         : Seo Hyung Seung]
Negara             : Korea Selatan



2NE1 adalah Girl Band asal Korea Selatan. Memulai karirnya di bulan Maret 2009 dengan lagu komersial berjudul Lollipop duet dengan boy band BIGBANG. Debut resminyadi bulan Mei dengan  lagu digital, Fire, yang mendapatkan respon baik. Mereka bisa menginterprestasikan berbagai genre musik dari Electronic Hip-hop ke R&B, dan bahkan lagu pop. Gaya mereka yang berbeda dengan  girl band Korea sekarang ini, membuat mereka menonjol dengan gaya jalanannya atau streetpunk.
Tanggal 27 Juni 2011 mereka merilis lagu terbaru mereka dengan judul “I’m The Best”. 2011 merupakan tahun ketiga  mereka sebagai girl band di Korea Selatan. Rencana pertama lagu ini akan dirilis taggal 24 Juni, tapi dikarenakan video music ini dibuat lebih mahal dan lebih baik dibandingkan video music mereka yang dulu yang membuat video ini baru bisa beberapa hari kemudian dikeluarkan.
Lagu ini dilengkapi dengan Bass nya yang berat dan nada yang menarik. I Am The Best adalah sebuah lagu pesta menular yang akan memiliki penggemar yang terus menerus menekan tombol memutar ulang berulang selama sisa minggu ini. Para wanita membuktikan nilai mereka dengan memasok trek dengan vokal mereka yang unik, dari raps dan dance bagus dari CL dan Minzy, suara yang serak dari Bom,serta suara lembut oleh Dara.
Dengan kemajuan jaman saat ini, Girl Band ini meng –upload lagu mereka di YouTube (www.youtube.com) dan hingga saat ini video mereka telah dilihat sebanyak 16,350,628 (angka terakhir Rabu, 5 Oktober 2011 20:09 PM),di sukai sebanyak dan tidak disukai sebanyak 6,802. Lagu Mereka yang memiliki ritme yang menarik membuat banyak orang dari berbagai Negara menyukai lagu ini. Gaya baju mereka yang selalu up to date membuat anak-anak muda menyukai gaya mereka, baju-baju yang mereka adalah pakaian perak dari koleksi musim semi Gareth Pugh 's desainer 2011. Gareth Pugh adalah desainer Inggris yang estetis telah digambarkan sebagai "fashion-sebagai-seni pertunjukan-" dan telah dibandingkan dengan Alexander McQueen dan Vivienne Westwood. Apa yang paling menonjol tentang gaya 2NE1 tidak hanya bahwa itu gila dan aneh, meskipun begitu mereka berhasil membuatnya terlihat modis dan tegang. Apa yang mungkin tampak konyol kita gunakan berhasil terlihat baik pada mereka, dan itu cukup sulit untuk mencapai prestasi tersebut.
Berkat Ritme lagu mereka dan lirik-lirik yang unik yaitu 'naega Jeil jal naga' dimulai oleh CL di awal lagu, dan lirik yang adiktifnya yaitu “dor ratatata tatatatata“. Membuat Lagu ini selalu saya putar jika mendengarkan playlist lagu di Youtube.

Sumber : Allkpop (www.allkpop.com), Youtube (www.youtube.com), Google (www.google.com)

Sabtu, 24 September 2011

Bahasa Indonesia 2

Tugas Bahasa Indonesia Softskill
Tema    : "Siapa Saya"
Nama   : Natazia Amelia Agies
Kelas   : 3EB19
NPM    : 26209849

Ibuku dan Aku

            Seorang ibu hamil terlihat resah menunggu kedatangan dokter kandungan yang telah berjanji akan menjadi dokter operasi dalam kelahiran anaknya. Untuk menjaga kesadaraannya sampai kedatangan sang dokter, ia berusaha mengingat kejadian apa saja yang telah di alaminya sampai ia bisa berada disini. Ia adalah seorang ibu rumah tangga biasa yang sedang berada dalam usia 30an, memiliki suami yang alhamdulillah bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan seorang anak laki-laki berusia 7 tahun. Beberapa bulan setelah mengganti spiral KB nya, ia berkunjung ke dokter kandungan yang ia datangi saat mengandung anak pertamanya. Sungguh tak disangka setelah melewati beberapa pemeriksaan ternyata gejala-gejala yang ia alami belakangan ini adalah
gejala yang biasa di alami oleh ibu hamil. Mendengar hal ini sang suami yang menemaninya telihat sangat bahagia mendengar kabar dari dokter, sedangkan ia malah mulai teringat dengan anak laki-lakinya. Ia mulai membayangkan akankah anak laki-lakinya yang biasa sendiri mau berbagi dengan adiknya nanti.
            Selama mengandung anak keduanya, orang sekitarnya sudah memprediksi bahwa anak yang ia kandung adalah anak perempuan dan besar kemungkinan adalah anak kembar. Dikarenakan besar kandungannya seperti besar kandungan anak kembar pada umumnya. Dengan bertambahnya bulan semakin berat pula perutnya sehingga ia membutuhkan penyangga perut, untuk membantunya dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Menurut pengalamannya dengan anak petama jauh-jauh hari ia sudah menyusun perlengkapan yang ia butuhkan selama berada di rumah sakit, alhamdulillah berkat persiapannya sehingga meskipun suaminya sedang bekerja dan ia hanya di temani adik perempuannya tapi ia sudah siap.
            Di pertemuan terakhir konsultasinya bersama dokter kandungan, dokter mengatakan bahwa kemungikanan besar anaknya akan lahir setelah tahun baru. Tapi yang namanya prediksi tidak sama dengan takdir, karena  manusia tidak bisa menentukannya apalagi ia menginginkan kelahiran normal. Dokter lalu menjelaskan kepadanya, apabila ada kemungkinan bahwa anaknya akan lahir sebelum hari natal maka kemungkinan besar dokter akan datang telambat karena ia harus menghadiri dan menjadi pengkhotbah dalam misa Natal tahun ini. Benar saja ia mulai mengalami pembukaan saat dokter itu sedang berada dalam perjalanan menuju tempat khotbah, sambil menunggu kedatangan dokter yang putar balik langsung menuju rumah sakit. Pantaslah para suster daritadi bolak-balik mengunjunginya, agar ia sudah siap di operasi saat dokter tiba.
            Alhamdulillah dengan bantuan dokter dan para suster rumah sakit ia berhasil melahirkan secara normal. Meskipun orang-orang berpendapat bahwa bayinya akan kembar tapi kenyataannya adalah ia melahirkan seorang anak perempuan dengan berat 4 kg dan panjang 51cm. Ia meberinya nama Natazia Amelia Agies Badawi dengan pangilam Agis yang memiliki makna berarti untuknya dan suami yaitu Natazia yang merupakan gabungan dari Natal dan Fauzia karena lahir ketika malam Natal dan Fauzia adalah nama ibu hamil tersebut. Amelia yang di ambil dari nama bunga arab amelia yang memiliki arti bunga malaikat. Agies yang di ambil dari nama Ratu di jaman Nabi Sulaiman yang bernama Ratu Balqis yang memiliki panggilan Agis. Dan Badawi Adalah nama keluarga dari keluarga suaminya. Malam itu adalah hari kamis tanggal 25 Desember 1991 merupakan malam dimana ia melihat pertama kalinya anak keduanya dan adik untuk anak pertamanya. Meskipun ada hal yang perlu di sayangkan dikarenakan salah penulisan di akte kelahiran yang mengakibatkan nama anak perempuannya menjadi Natazia Amelia Agies tanpa Badawi.

Penalaran merupakan suatu corak atau cara seseorang mengunakan nalarnya dalam menarik kesimpulan sebelum akhirnya orang tersebut berpendapat dan dikemukakannya kepada orang lain.

Ada dua macam pola penalaran, yaitu:
1. Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif menggunakan bentuk bernalar deduksi. Deduksi yang berasal dari kata de dan ducere, yang berarti proses penyimpulan pengetahuan khusus dari pengetahuan yang lebih umum atau universal. Perihal khusus tersebut secara implisit terkandung dalam yang lebih umum. Maka, deduksi merupakan proses berpikir dari pengetahuan universal ke singular atau individual.
Penalaran deduktif adalah cara berpikir dengan berdasarkan suatu pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan. Pernyataan tersebut merupakan premis, sedangkan kesimpulan merupakan implikasi pernyataan dasar tersebut. Artinya, apa yang dikemukakan dalam kesimpulan sudah tersirat dalam premisnya. Jadi, proses deduksi sebenarnya tidak menghasilkan suatu konsep baru, melainkan pernyataan atau kesimpulan yang muncul sebagai konsistensi premis-premisnya.

Contoh klasik dari penalaran deduktif:
  • Semua manusia pasti mati (premis mayor)
  • Sokrates adalah manusia. (premis minor)
  • Sokrates pasti mati. (kesimpulan)
Penalaran deduktif tergantung pada premisnya. Artinya, premis yang salah mungkin akan membawa kita kepada hasil yang salah dan premis yang tidak tepat juga akan menghasilkan kesimpulan yang tidak tepat. Alternatif dari penalaran deduktif adalah penalaran induktif.

2. Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah proses berpikir untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus. Prosesnya disebut induksi.
Penalaran induktif dapat berbentuk generalisasi, analogi, atau hubungan sebab akibat. Generalisasi adalah proses berpikir berdasarkan hasil pengamatan atas sejumlah gejala dan fakta dengan sifat-sifat tertentu mengenai semua atau sebagian dari gejala serupa itu. Analogi merupakan cara menarik kesimpulan berdasarkan hasil pengamatan terhadap sejumlah gejala khusus yang bersamaan. Hubungan sebab akibat ialah hubungan ketergantungan antara gejala-gejala yang mengikuti pola sebab akibat, akibat sebab, dan akibat-akibat.

Contohnya dalam menggunakan preposisi spesifik seperti:
Es ini dingin. (atau: Semua es yang pernah kusentuh dingin.)
Bola biliar bergerak ketika didorong tongkat. (atau: Dari seratus bola biliar yang didorong tongkat, semuanya bergerak.)
untuk membedakan preposisi umum seperti:
Semua es dingin.
Semua bola biliar bergerak ketika didorong tongkat.
Induksi kuat:
Semua burung gagak yang kulihat berwarna hitam.
Induksi lemah:
Aku selalu menggantung gambar dengan paku.
Banyak denda mengebut diberikan pada remaja.
Penalaran induktif dimulai dengan pengamatan khusus yang diyakini sebagai model yang menunjukkan suatu kebenaran atau prinsip yang dianggap dapat berlaku secara umum.
Perbedaan dari penalaran deduktif dan induktif adalah, penalaran deduktif memberlakukan prinsip-prinsip umum untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan yang spesifik, sementara penalaran induktif menguji informasi yang spesifik, yang mungkin berupa banyak potongan informasi yang spesifik, untuk menarik suatu kesimpulan umum.

Penalaran Induktif dan Deduktif

September 23rd, 2011 • RelatedFiled Under
Filed Under: Umum
Penalaran merupakan suatu cara seseorang mengunakan nalarnya dalam menarik kesimpulan sebelum akhirnya orang tersebut berpendapat dan dikemukakannya kepada orang lain.
Ada dua macam pola penalaran, yaitu:
•Metode Induktif
Metode induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Bentuk dari metode induktif adalah generalisasi dan analogi.
Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah proses berpikir untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus. Prosesnya disebut induksi. Penalaran induktif dapat berbentuk generalisasi, analogi, atau hubungan sebab akibat. Generalisasi adalah proses berpikir berdasarkan hasil pengamatan atas sejumlah gejala dan fakta dengan sifat-sifat tertentu mengenai semua atau sebagian dari gejala serupa itu. Analogi merupakan cara menarik kesimpulan berdasarkan hasil pengamatan terhadap sejumlah gejala khusus yang bersamaan. Hubungan sebab akibat ialah hubungan ketergantungan antara gejala-gejala yang mengikuti pola sebab akibat, akibat sebab, dan akibat-akibat.
Jenis-jenis penalaran induktif antara lain :
1.Generalisasi
Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum.
Contoh Generalisasi :
• Nikita Willy adalah bintang sinetron, dan ia berparas cantik.
• Marshanda adalah bintang sinetron, dan ia berparas cantik.
Generalisasi:
Semua bintang sinetron berparas cantik.
Pernyataan “semua bintang sinetron berparas cantik” hanya memiliki kebenaran probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya.
Contoh kesalahannya:
Omas juga bintang iklan, tetapi tidak berparas cantik.
2. Analogi
Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.
Analogi mempunyai 4 fungsi,antara lain :
•Membandingkan beberapa orang yang memiliki sifat kesamaan
•Meramalkan kesaman
•Menyingkapkan kekeliruan
•klasifikasi
Contoh analogi :
Demikian pula dengan manusia yang tidak berilmu dan tidak berperasaan, ia akan sombong dan garang. Oleh karena itu, kita sebagai manusia apabila diberi kepandaian dan kelebihan, bersikaplah seperti padi yang selalu merunduk.
•Metode deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif menggunakan bentuk bernalar deduksi. Deduksi yang berasal dari kata de dan ducere, yang berarti proses penyimpulan pengetahuan khusus dari pengetahuan yang lebih umum. Perihal khusus tersebut secara implisit terkandung dalam yang lebih umum. Maka, deduksi merupakan proses berpikir dari pengetahuan umum ke individual.
Penalaran deduktif adalah cara berpikir dengan berdasarkan suatu pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan. Pernyataan tersebut merupakan premis, sedangkan kesimpulan merupakan implikasi pernyataan dasar tersebut. Artinya, apa yang dikemukakan dalam kesimpulan sudah tersirat dalam premisnya. Jadi, proses deduksi sebenarnya tidak menghasilkan suatu konsep baru, melainkan pernyataan atau kesimpulan yang muncul sebagai konsistensi premis-premisnya.
Contoh klasik dari penalaran deduktif:
• Semua manusia pasti mati (premis mayor)
• Sokrates adalah manusia (premis minor)
• Sokrates pasti mati (kesimpulan)
Penalaran deduktif tergantung pada premisnya. Artinya, premis yang salah mungkin akan membawa kita kepada hasil yang salah dan premis yang tidak tepat juga akan menghasilkan kesimpulan yang tidak tepat. Alternatif dari penalaran deduktif adalah penalaran induktif

Nama : Natazia Amelia Agies
NPM : 26209849
Kelas : 3EB19


Minggu, 29 Mei 2011

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

  1. Peran Pemerintah Terhadap Perbankan Syari’ah
Peran pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia berperan sangat strategis dalam pengembangan bank, termasuk perbankan syari’ah. Dalam pasal 29 ayat (1) disebutkan : “Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia”, bukan hanya sebagai Pembina dan pengawas saja peran bank Indonesia tapi juga sebagai pemeriksa terhadap bank, termasuk bank syari’ah. Dalam pasal 31 ayat (1) dijelaskna bahwa “ Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan”.
Bank Indonesia telah menetapkan visi dan misi perbankan syari’ah dan mencanangkan strategi untuk mencapai sasaran pengembangan secara obyektif paradigm kebijakan yang dapat diterapkan secara konsisten, yaitu
(a) market driven, pertumbuhan berdasarkan kebutuhan pasar,
(b) fair treatment, membangun persaingan industry yang sehat berdasarkan karakteristik perbankan syari’ah dan bukan memberikan perlakuan khusus berdasarkan argument infan industry,
(c) Gradual and sustainable approach, prioritas dan focus pengembangan berdasarkan situasi dan kondisi serta dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan,
(d) comply to sharia principle, pengaturan industry dan pengembangan infrastruktur yang sesuai dengan prinsip syari’ah.
Pelaksanaan pengembangan secara obyektif paradigm kebijakan dimaksud, pada dasarnya dibagi ke dalam 4 (empat) fokus area pengembangan yang berdasarkan kerangka waktu dalam tiga tahapan periode pencapaian. Empat focus utama dimaksud, mencakup kepatuhan pada prinsip syari’ah, prinsip kehati-hatian dalam beroperasi, efesiensi operasional dan daya saing serta kestabilan system perbankan. Tujuan dari proses pentahapan dimaksud, agar perkembangan system perbankan syari’ah dapat dilakukan dengan mantap berkesinambungan dan sesuai dengan permintaan riil.

2. Peran Masyarakat Terhadap Pengembangan Perbankan Syari’ah
Pentingnya peran masyarakat dalam perekonomian adalah sama dengan sector lainnya, yaitu pasar dan pemerintah.beberapa dasar pemikiran peranan masyarakat ini, yaitu sebagai berikut :
a. Konsekuensi fardhu kifayah
Fardhu kifayah merupakan suatu kewajiban yang diajukan kepada masyarakat di mana jika kewajiban itu dilanggar, maka seluruh masyarakat akan menanggung dosa, sementara jika telah dilaksanakan (bahkan hanya oleh satu orang), maka seluruh masyarakat akan terbebas dari kewajiban tersebut. Meskipun pemerintah terkadang dapat berperan lebih efektif dibandingkan masyarakat secara langsung, tetapi masyarakat tidak dapat terlepas dari tanggung jawab ini. Pada dasarnya konsep fardhu kifayah adalah mengacu pada tanggung jawab masyarakat. Jika pemerintah benar-benar mampu melaksanakan tugas fardhu kifayah ini, maka masyarakat dapat terbebas dari tanggung jawab.
b. Adanya hak milik publik
Peranan masyarakat juga muncul karena adanya konsep hak milik public dalam ekonomi Islam, seperti waqf, kekayaan waqaf adalah kekayaan masyarakat secara keseluruhan dan berlaku sepanjang masa, karenanya waqaf merupakan hak milik masyarakat yang tidak tergantung kepada pemerintah yang berkuasa. Pemerintah dapat berganti dari waktu ke waktu, sementara masyarakat terikat dalam kewajiban social jangka panjang. Oleh karena itu berbagai kekayaan waqf akan tetap dikelola oleh masyarakat sendiri.
c. Kegagalan pasar
Kegagalan pasar tidak cukup hanya diselesaikan dengan peran pemerintah, sebab pemerintah juga memiliki kegagalan. Pasar bekerja dengan mekanisme permintaan dan penawaran di mana mensyaratkan suatu komoditas yang dapat diperdagangkan (tradeable). Komoditas seperti ini harus memiliki suatu harga (priceable), sedangkan untuk memiliki harga komoditasseperti ini otomatis harus bisa diukur (measurable). Dalam kenyataan terdapat banyak kebutuhan masyarakat yang unmeasurable, karenanya juga unpriceable dan untreadible, sehingga tidak dapat disediakan oleh pasar. Komoditas seperti dapat disediakan secara efektif dan efisien oleh masyarakat .
d. Kegagalan pemerintah
Meskipun peran pemerintah sangat berguna termsuk dalam menjalankan fardhu kifayah, tetapi terdapat beberapa kelemaha-kelemahan. Hal ini selanjutnya dapat menganggu efisiensi peranan pemerintah sehingga diperluka peran masyarakat secara langsung. Beberapa kelemahan tersebut antara lain :
1). Pemerintah sering kalitidak berhasil mengidentifikasi dengan tepat kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya, sehingga formulasi kebijakannya juga tidak tepat.
2). Pemerintah sering kali juga memiliki banyak masalah structural yang dapat menghambatefektifitas dan efisiensi kebijakan, misalnya masalah birokrasi dan politik.
3). Keterlibatan pemerintah sering kali menimbulkan pengaturan yang berlebihan terhadap aktifitas perekonomian, sehingga justru menghambat mekanisme pasar dan peran masyarakat secara langsung.
Peranan masyarakat dalam perekonomian memiliki lingkup yang luas. Praktek pada masyarakat muslim era masa klasik dapat menjadi acuan yang baik bagi peran masyarakat modern saat ini. Peranan masyarakat dalam perekonomian mencakup hal-hal berikut :
a. Menjaga kebutuhan ekonomi keluarga
Keluarga memiliki peranan yang amat penting dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, di luar system ekonomi pertukaran dalam pasar maupun pemerintah. Sebagai institusi terkecil dalam masyarakat, keluarga telah memberikan kontribusi yang bernilai ekonomis sangat tinggi terhadap perekonomian. Kontribusi ini dalam bentuk penyediaan barang atau jasa yang jika disediakan oleh pasar atau pemerintah adalah mustahil atau kemungkinan akan berbiaya sangat mahal. Banyak kontribusi keluarga ini, misalnya kasih saying dan kenyamanan. Ajaran Islam mewajibkan kepala keluarga untuk bertanggung jawab atas nafkah seluruh keluarga serta mengatur hak dan kewajiban seluruh anggota keluarga, sehingga tercipta keluarga yang harmonis (sakinah mawaddah wa rahmah). Kleuarga juga memiliki kewajiban untuk turut menjaga kesejahteraan family dan tetangga di lingkungannya.
b. Mengelola ZIS
Zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) memiliki peranan penting dalam penyediaan barang dan jasa baik barang public maupun barang privat. Adanya ZIS telah menyediakan dana yang murah bagi pembiayaan berbagai kegiatan ekonomi dalam masyarakat. Islam telah mengatur kewajiban zakat dan sasaran pemanfaatannyasecara pasti, karena zakat memiliki damapk ekonomi yang lebih pasti pula. Sementara itu tidak terdapat pengaturan yang detail tentang infaq dan shadaqah, sehingga lebih fleksibel dalam pengelolaannya. Dalam realitas, banyak kegiatan dan fasilitas ekonomi yang disediakan dengan menggunakan pembiayaan dari infaq dan shadaqah ini. Penyediaan fasilitas public, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat banyak dibiayai dari dana ini.
c. Menyediakan pelayanan social
Penyediaan layanan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti pendidikan umum dan keagamaan, advokasi dan perlindungan lingkungan hidup, pelayanan kesehatan, peningkatan keahlian dan ketrampilan, dan berbagai bentuk pelayanan jasa lainnya, banyak dilakukan oleh masyarakat sendiri.
d. Pengelolaan waqaf
Waqaf merupakan salah satu sumber daya ekonomi yang telah terbukti berperan besar dalam perekonomian. Waqf adalah salah satu bentuk kekayaan yang secara hukum diberikan kepada public, meskipun pengelolaannya kemungkinan dapat dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat sendiri. Dalam realitas sejak masa Islam klasik hingga saat ini kekayaan waqf telah banyak digunakan untuk penyediaan sekolah, pelayanan kesehatan, pelayanan keagamaan serta pemberdayaan ekonomi, tak terkecuali ekonomi Islam.
Dalam hal ini peran sosiologi hokum untuk memahami bekerjanya hukum dalam masyarakat juga sangat penting. Untuk memahami bekerjanya hukum, dapat dilihat fungsi hokum itu dalam masyarakat. Funsi hokum dimaksud dapat diamati dari bebagai sudut pandang, yaitu :
1). Fungsi hokum sebagai social control di dalam masyarakat,
2). fungsi hokum sebagai alat untuk mengubah masyarakat,
3). Fungsi hokum sebagai simbul pengetahuan,
4). fungsi hokum  sebagai instrument politik,
5). fungsi hokum sebagai alat integrasi.
3. Beberapa Solusi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Bagi Masyarakat Pencari Keadilan.
Lahirnya Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini. Salah satu perubahan yang mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama (PA) dalam bidang ekonomi syariah. Berdasarkan pasal 49 huruf (!) UU No 3 Tahun 2006 ditegaskan bahwa, PA memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara termasuk “ekonomi syariah”.
Dengan adanya kewenangan dalam memutuskan perkara syariah, maka peran dari PA akan bertambah luas.Karena ekonomi syariah berhubungan dengan disiplin ilmu ekonomi, sehingga para hakim di PA harus menguasai tentang ilmu ekonomi syariah disamping ilmu hukum formil yang dimiliki selama ini. Hal tersebut sangat rasional sebab ketika diimplementasikan UU tersebut dalam lingkungan PA masih ada para Hakim yang belum memahami dan mengetahui hukum ekonomi syariah. Selain itu implikasinya adalah dalam klausal akad-akad pembiayaan bank syariah harus dilakukan ratifikasi. Sehingga Bank Syariah tidak lagi menyebutkan Pengadilan Negeri (PN) sebagai tempat penselesaian perkara sengketa dalam bisnis syariah.Dalam hal ini Bank Syariah agar mengubah klausal akad-akad pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah selama ini.Sehingga mengenai ketentuan perkara dalam ekonomi syariah bisa diselesaikan melalui PA bukan PN sebagai eksekusinya.
Tetapi dengan adanya UU tersebut menjadikan polemik tentang keberadaan Basyarnas (Badan Abritase Syariah Nasional) yang selama ini bertugas dalam menyelesaikan perkara-perkara tentang ekonomi syaraiah. Apakah lembaga tersebut tetap eksis atau dibubarkan. Fenomena Abritase dengan keberadaan UU tersebut hingga kini masih dalam perdebatan yang sangat panjang.Bagi mereka yang sepakat tetap eksisnya Basyarnas mengusulkan sebuah mekanisme yang harus dibicarakan secara langsung kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai lembaga yang mendirikan Basyarnas. Dalam hal ini dapat dicontohkan seperti di negara Singapura yang masih dipertahankan meskipun dalam regulasi hukum telah ada peran PA di Singapura. Tetapi apakah hal itu bisa dalam implementasi UU No 3. Dalam kerangka itulah tulisan ini mencoba mendiskusikan siapakah yang paling berkompeten atas sengketa ekonomi syari’ah antara Pengadilan Agama atau Badan Arbitrase Syari’ah?
Kemudian dikemukakan pula, pasca amandemen UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menjadi UU No. 3 Tahun 2006, dapat dimaknai sebagi politik hukum ekonomi syari’ah dengan cara memperluas kewenangan Pengadilan Agama. Dalam hal ini Peradilan Agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah secara litigasi atau melalui peradilan formal. Amandemen tidak hanya memperluas kewenangan, tetapi juga memberikan ruang lingkup yang jelas tentang sengketa ekonomi tidak hanya sebatas masalah perbankan saja, tetapi meliputi pula lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, reasuransi syari’ah, reksa dana syari’ah, obligasi syari’ah, dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, sekuritas syari’ah, pembiayaan syari’ah, pegadaian syari’ah, dana pensiuan lembaga keuangan syari’ah, dan bisnis syari’ah. Hal ini menunjukkan kepada kita bagaimana peran dari suatu lembaga peradilan untuk mewujudkan pelaksanaan ekonomi syari’ah yang nanti dalam puncaknya melaui peranan Mahkamah Agung dengan ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa cerminan politik hukum ekonomi syari’ah dalam perspektif hukum yang dicita-citakan dapat dilihat melalui adanya penyiapan hukum materiil berupa Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan proses legislasi UU tentang perbankan syari’ah. Selain itu eksistensi ekonomi syari’ah menjadi semakin kuat dengan dilihat mulai dari gagasan sampai menuju tatanan system hukum nasional.Hal ini dibuktikan dengan disyahkannya Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008 dan diundangkannya UU No. 21 Tahun 2008 Tentang perbankan Syari’ah pada tanggal 16 Juli 2008.
Hal menarik untuk mendapat perhatian masyarakat pencari keadilan berkaitan dari persoalan ekonomi syari’ah yang dicantumkan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah adalah berkenaan dengan penyelesaian sengketa perbankan syari’ah. Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 menyatakan :
(1)    Penyelesaian sengketa perbankan syari’ah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
(2)    Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad.
(3)    Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syari’ah.
Ketentuan pasal 55 ayat (1) tersebut di atas adalah sejalan dengan pasal 49 huruf I UU No. 3 Tahun 2006 yang menyebutkan kewenangan Pengadilan Agama adalah menyelesaikan sengketa ekonomi termasuk perbankan syari’ah. Adanya ketentuan ayat (2) adalah merupakan penyimpangan dari prinsip tersebut. Penjelasan pasal 55 ayat (2) menyatakan : yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi akad” adanya upaya sebagai berikut :
a.Musyawarah;
b.Mediasi perbankan;
c.Melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau
d.Melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian dengan cara musyawarah dan mediasi perbankan adalah suatu hal yang wajar dalam penyelesaian sengketa perbankan. Penyelesaian sengketa melalui Basyarnas adalah sesuai dengan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selalu menyebut sebagai penyelesaian sesuai dengan syari’ah dari berbagai sengketa berbagai kasus ekonomi syari’ah. Dibukanya penyelesaian melalui lembaga arbitrase lain membuka peluang penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui lembaga non syari’ah, walaupun dalam ayat (3) uu No. 21 Tahun 2008 yang menyatakan penyelesaian tersebut tidak boleh bertentnagn dengan prinsip syari’ah.
Penyelesaian sengketa perbankan syari’ah melauipengadilan dalam lingkungan peradilan umum yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri membuka dualism system peradilan dalam penyelesaian persoalan yang berada dalam ranah syari’ah ke dalam lingkup non syari’ah yang masih perlu dipersoalkan ketepatannya, mengingat persoalan perbankan syari’ah sangat erat hubungannya dengan prinsip-prinsip syari’ah yang sudah dikaji dan dipahami oleh para hakim dilingkungan peradilan agama. Hal ini merupakan gambaran tidak jelasnya politik hukm nasional berkenaan dengan perbankan seyari’ah atau belum digariskannya suatu politik hukum ekonomi syari’ah di Indonesia.
Dari beberapa paparan di atas, maka masyrakat dalam hal ini sebagai pencari keadilan semakin dibuat bingung, ke mana mereka harus menyelesaikan masalah hukumnya ketika terjadi sengketa ekonomi syari’ah, apakah di Pengadilan Agama, Arbitrase atau arbitrase syari’ah, atau Pengadilan Negeri. Bagaimana pula menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah yang klausulanya dibuat sebelum dikeluarkannya UU No.3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Dari sisi sosiologi masyarakat sedikit banya dirugikan akibat Undang-undang yang tidak tegas yang kemungkinan masih menimbulkan multi tafsir.

Reference:http://s2hukum.blogspot.com/2009/12/efektifitas-penyelesaian-sengketa.html