- Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
- Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 597/MPP/Kep/2004 tentang
Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Tanda
Daftar Perusahaan
- Keputusan.Menteri
Perdagangan RI No. 101/KP/VI/95 tentang Pengusulan Pengangkatan,
Pemberhentian Dan Mutasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Departemen Perdagangan
- Daftar
perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
- Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Bagi Pemerintah :
- Memudahkan
sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia,
termasuk tentang perusahaan asing.
- Sebagai
masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka
memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta
upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib
Bagi Dunia Usaha :
- Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
- Memudahkan mencari mitra bisnis;
- Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas;
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.
Kewajiban Pendaftaran Perusahaan |
|
Setiap
perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara
Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk
di dalamnya :
- Kantor Cabang,
- Kantor Pembantu,
- Anak Perusahaan,
- Agen,
- Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :
- Perseroan Terbatas (PT);
- Koperasi;
- Persekutuan Komanditer (CV);
- Firma (Fa);
- Perorangan;
- Bentuk Perusahaan Lain
Dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan |
|
Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan kecil perorangan yang :
- Dijalankan sendiri;
- Memperkerjakan anggota keluarga terdekat;
- Tidak memerlukan izin usaha;
- Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan
Usaha di luar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit
- Pendidikan formal
- Pendidikan non formal
- Rumah sakit
Yayasan dsb.
Apa yang wajib didaftarkan oleh perusahaan ? |
|
-
- Pengenalan Tempat
- Data Umum Perusahaan
- Legalitas Perusahaan
- Data Pimpinan Perusahaan
- Data Pemegang Saham Perusahaan
- Data Kegiatan Perusahaan
- Komoditi / Produk;
- Modal;
- Kategori Perusahaan;
- Informasi Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
- Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
- Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
- Harga nominal Saham
- Tanggal Pencatatan (listing);
- Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
Dimana & Bagaimana pendaftaran WDP ? |
|
Tempat :
-
- Kantor
Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi
Perdagangan Kabupaten/Kota selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP)
Cara :
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar biaya administrasi
- Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik/Pengurus/ Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan
Sanksi apabila tidak melakukan pendaftaran : |
|
-
- Sanksi Pidana kejahatan (Pasal
32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak
memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga)
bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,-
(tiga juta rupiah).
- Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena
pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru
atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena
pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk
menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain
untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara
selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Source: Deperindag
Dasar pertimbangan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya
masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar
perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut
atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau
UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat
hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
A. Tujuan
Bertuujan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum
di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
B. Sifat
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan
setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak
memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan
atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor
pendaftaran Perusahaan.
C.Kewajiban
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran
Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan
atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa
yang sah.
D.Pengecualian
Namun ada yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:
1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN)
seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40
joIndonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana
setelah diubah dan ditambah.
2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi
pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri
yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan
suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Dasar Penyelenggaraan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998
tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 ,
yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar
perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan
penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan
pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana
WDP.
Perusahaan – Perusahaan yang tidak wajib mendaftar
Dalam keputusan Memperindag ini lebih lanjut diatur mengenai perusahaan yang dikecualikan dari WDP yaitu:
a. Perusahaan Kecil Perorangan
b. Perusahaan yang diurus, dijalankan,atau dikelola oleh pribadi milik
sendiri, atau hanya dengan memperkerjakan anggota keluarga sendiri.
c.Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha atau surat
keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang.
d.Perusahaan yang tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutuan.
Namun demikian perusahaan yang bersangkutan dapat didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan menghendakinya.
Selanjutnya diatur bahwa usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang
ekonomi atau sifat dan tujuannya tidak semata – mata mencari keuntungan
dan atau laba, tidak dikenakan WDP ,yaitu:
a. Pendidikan formal( Jalur Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun
b. Pendidikan Non Formal(Jalur Luar Sekolah)
c. Jasa Notaris
d.Jasa Pengacara
e. Praktek Perorangan Dokter dan Praktek berkelompok dokter.
f. Rumah Sakit
g. Klinik pengobatan
Penentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan WDP yang
tercakup diatas, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Setelah
mendengar pertimbangan Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan
bersangkutan.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap
perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan
menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut
ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku(dan telah memiliki
ijin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu,anak
perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya
atau menurut keputusan Menperindag disebutkan meliputi bentuk usaha:
A. Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma(Fa), Perorangan.
B. Perusahaan lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh laba.
Wewenang dan Tanggung Jawab
Menteri berwenang menetapkan tempat kedudukan , susunan kantor
pendaftaran perusahaan(KPP), ketentuan dan tata cara penyelenggaran
Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Dengan tempat kedudukan dan susunan KPP
adalah sbb:
Direktorat Pendaftaran Perusahaan pada Direktorat Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri bertindak selaku KPP yang berfungsi sebagai
penyelenggara WDP tingkat Pusat.
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan selaku KPP
yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP di daerah tingkat 1 sambil
menunggu pembentukan KPP tingkat 2, kantor departemen perindustrian dan
perdagangan ditunjuk selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara dan
pelaksana WDP di daerah tingkat 2 .
8. Tata Cara Penggunaan Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir
Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan
langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat
Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu
yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat
Perusahaan yang bersangkutan.
9. Biaya
Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya wajib membayar biaya
administrasi WDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dilunasi
sebelum TDP diterbitkan. TDP tersebut wajib dipasang oleh perusahaan,
ditempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP wajib
dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang
dipergunakan dalam kegiatan usahanya.
Tetapi ada kalanya Pendaftaran Perusahaan ditolak apabila pengisian
formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan atau dokumennya belum
lengkap.
10. Perubahan dan Penggantian TDP
Setiap perusahaan yang melakukan perubahan atas hal-hal yang telah
didaftarkan sesuai dengan ketentuan, wajib melaporkan kepada Kepala KPP
Tingkat II setempat. Perubahan tersebut dilakukan dengan cara mengisi
Formulir Perubahan yang diperoleh secara cuma-Cuma.
11. Perubahan dan Penggantian TDP
Kewajiban laporan perubahan tersebut dilakukuan selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan.
Dari perubahan tersebut ada yang dapat mengakibatkan pergantian TDP seperti:
a. pengalihan pemilikan atau kepengurusan perudahaan.
b. Perubahan nama perusahan.
c. Perubahan bentuk dan atau status perusahaan.
d. Perubahan alamat perusahaan di luar wilayah kerja KPP Tingkat II.
e. Perubahan Kegiatan Usaha Pokok.
f. Perubahan Akta Pendirian atau Anggaran Dasar khusus untuk PT.
12. TDP Hilang dan Rusak
kewajiban untauk mengajukan permohonan dibedakan antara TDP yang hilang
dan TDP yang hilang dan TDP yang rusak,yaitu untuk penggantiaan TDP yang
hilang,perusahaan yang bersangkutan secara tertulis mengajukan kepada
Kepala KPP Tingkat II dengan melampirkan Surat Keterangan Hilang dari
kepolisian selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai
tanggal kehilangan.
Sedangkan untuk penggantian TDP asli yang rusak, yang bersangkutan wajib
mengajukan permohonan kepada Kepala KKP Tingkat IIdengan melampirkan
TDP yang rusak.
Kepala KKP Tingka II menerbitkan YDP pengganti atau duplikat,
Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan
penggantian TDP yang hilang atau rusak di terima secara lengkap dan
benar.
Masa berlaku TDP yang di terbitka sebagai pengganti atau duplikat,
adalah sampai dengan berakhirnya masa berlaku TDP yang hilang atau rusak
tersebut.
13. Pembatalan
Daftar perusahaan dan TDP dinyatakan batal apabila perusahaan yang
bersangkutan terbukti mendaftarka data perusahaan secara tidak benar dan
atau tidak sesuai dengan ijin usaha atau surat keterangan yang
dipersamakan dengan itu, dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan.
Perusahaan yang bersangkutan melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan
tta cara pelaksanaan pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah di
jelaskan di muka, dengan menyerahkan TDP asli yang telah di batalkan.
Namun perusahaan tersebut dapat mengajukan keberatan disertai alasan
kepada Kepala KKP Tingkat I selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja
terhitung mulai tanggal diterimanya Surat Keputusan Pembatalan dengan
tembusan kepada Kepala KKP Tingkat pusat dan Kepala Tingkat II dan
Kepala Tingkat I wajib menerbitkan Surat Keputusan penolakan, maka
perusahaan yang bersangkutan wajib melakukan pendftaran ulang sesuai
dengan ketetuan. Sedangkan apabila keberatan atas pembatalan tersebut di
terima, maka Kepala KKP Tingkat II selambat-lambatnya 5 (lima) hari
karja wajib mengesahkan kembali Daftar Perusahaan dan menerbitkan TDP
yang telah di nyatakan batal.
Apabila tidak puas atas Keputusan Kepala KKP Tingkat I yang menolak atau
menerima keberatan yang siajukan perusahaan, maka perusahaan itu dapat
mengajukan keberatan kepala Badan Peradilan setempat.
14. Penghapusan/Pembubaran
Perusahaan dihapus dari Daftar perusahaan apabila terjadi di bawah ini:
a. Perubahan bentuk perusahaan;atau
b. Pembubaran perusahaan;atau
c. Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya;atau
d. Perusahaan berhenti akibat Akta Pendirian kadaluwarsa atau berakhir;atau
e. Perusahaan menghentikan kegiatan/bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuetan hukum yang tetap.
B. Dokumen Perusahaan
1. Kewajiban Berdasarkan KUHD (WvK)
Masalah yang cukup penting berkaitan dengan kegiatan bisnis adalah
mengenai dokumen perusahaan. Suatu keputusan manajemen yang hendak
diambil tidak jarang memanfaatkan informasi yang di peroleh dari suatu
dokumen. Dokumen perusahaan bisa dijadikan sumber atu semacam “ bank
data “.
Dasar hokum yang dijadikan aacuan dalam menyelenggarakan catatan atau
dokumen perusahaan adalah apa yang termuat dalam Pasal 6 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Yang Bedasarkan Atas Staatablad 1938
nomor 276 yang berlaku mulai 17 juli 1938. Ketentuan umum buku kesatuan
Bab II Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut :
1) Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk
maenyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya
tentang keadaan hartanya dan apa saja yang berhubungan dengan
perusahaannya, sehingga catatan itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua
hak dan kewajibannya.
2) Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk
membuat neraca yang diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan
menandatanganinya sendiri.
3) Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun buku-buku dan
surat-surat dimana ia menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam
alinea pertama berserta neracanya, dan selama sepuluh tahun.
Dalam ketentuan tersebut terdapat suatu kewajiban dari perusahaan untuk
menyelenggarakan pencatatan dan memelihara dokumen perusahaan dalam
waktu yang relative lama.
Pengaruh teknologi
Dengan adanya kemajuan teknologi yang semakin canggih sudah saatnya
untuk memikirkan atau mencari jalan keluarnya guna mengatasi
masalah-masalah tersebut. Pemakaian cara seperti ini dapat dipastikan
semakin banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan, karena
lebih akurat serta ekonomis. Oleh karena itu undang-undang yang
dikeluarkan pemerintah yaitu undang-undang nomor 8 Tahun 1997tentang
dokumen perusahaan, dimaksudkan untuk memberikan wewenang kepada
perusahan untuk melaksanakan penyimpanan ,pemindahan ,pemusnahan dan
penyerahan dokumen perusahaan berdasarkan jadwal risensi.
2. Pengertian Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan keterangan yang dibuat atau
diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiataannya, baik
tertulis diatas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk
corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, didengar.
Dokumen perusahaan terdiri dari :
1) Dokumen Keuangan, yang terdiri dari catatan, bukti pembukuan dan data
pendukung administrasi lainnya. Yang merupakan bukti adanya hak dan
kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
2) Dokumen Lainnya, yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang
berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun
tidak terkait langsung dengan Dokumen keuangan.
Catatan terdiri dari :
1) Neraca tahunan : salah satu bentuk catatan yang menggambarkan pasisi kekayan, utang, dan modal pada aakhir tahun.
2) Pehitungan Laba Rugi tahunan
3) Rekening : salah satu bentuk catatan yang dibuat perusahaan untuk
menampung transaksi yang sejenis untuk menyusun laporan keuangan.
4) Jurnal Transaksi Harian : setaip tulisan yang berisi tentang
keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berurusan
dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
Bukti Pembukuan :
Warkat : dokumen tertulis yang bentuk dan kegunaannya ditetapkan menurut
aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi . misalnya : cek,
giro,wesel, nota debet dan nota kredit.
Perubahan Kekayaan, Utang, Modal : bertambah atau berkurangnya jumlah dan susunan kekayaan ,utang dan modal.
Data Pendukung Administrasi Keuangan : merupakan data aministratif yang
berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan
dan pembuatan dokumen keuangan.
3. Pembuata Catatan
Setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksudkan atas,
sesuai dengan kebutuhan perusahaan pemakaian kata “wajib” disini
dimaksud adanya penekanan adanya kewajiban perusahaan membuat catatan
agar setiap harta yang perusahaan miliki dapat diketahui dan dilindungi
untuk pihak yang berkepentinga. Kewajiban itu bersifat perdata sehingga
resiko timbul karena tudak dilaksanakannya kewajiban tersebut.
Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan,
atau Tulsan lainnya yang mengambarkan neraca dan laba rugi, wajib
ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di
lingkungan perusahaan tersebut. Pemimpin perusahaan adalah seseorang
yang berdasarkan anggaran dasar pemimpin perusahaan yang bersangkutan
mewakili perusahaan bai dalam maupun luar pengadilan. Sedangkan Pejabat
yang di tunjuk adalah seseorang yang di berikan kewenangan untuk
memimpin perusahaan.
Pengertian “Perusahaan “ menurut UU nomor 8 Tahun 1997 pasal 1 ayat 1 adalah :
“ setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus
menerus dan tujuannya adalah mmemperoleh keuntungan atau laba, baik yang
diselengarakan oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan
hokum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia”
4. Penyimpanan Dkumen Perusahaan
Adalah catatan pembukuan yang wajib disimpan selama 10 tahun terhitung
sejak tahun pembukuan perusaan bersangkutan. Pengunaan kata “wajib”
menekan kan bahwa perusahaan wajib menyimpan pencatatan semua teransaksi
perusahan diatas 10 tahun tehitung tahun pembukuan perusahaan.
5. Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan dapat dialihkan kedalam microfilm atau media lainnya,
yang dapat dilakukan sejak dokumen tersebut buat atau diterima oleh
perusahaan yang bersangkutan. Mikrofilm adalah Film yang memuat rekaman
bahasa tertulis, tercetak , tergambar dalam ukuran kecil. Sedangkan
“media lainya “ adalah alat untuk menyimpan informasi yang bukan kertas
dan mempunyai tingkat pengamanan dokumen yang dapat menjamin keaslian
dokumen yang dialihan.
6. Legalisasi Dokumen
Setiap pengalihan dokumen perusahaan tersebut wajib ddi legalisasi. Kata
“wajib” disini dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa setian
pengaliahan dokumen perusahaan harus di legalisasikan .
Berita acara tersebut memuat sbb:
a. Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan legalisasi
b. Keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat diatas kertas kedalam microfilm atau media lainnya sebafai bukti.
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.
Itu adalah syarat-syarat untuk legalisasi dokumen perusahaan.
7. Pemindahan dokumen
Pemindahan dokumen peusahaan dari unit pengelolahan ke unit kearsipan
dilingkungan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan
pimpinan perusahaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan
perusahaan.
Pembuatan brita acara :
a. Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemindahan.
b. Keterangan tentang pelaksanaan pemindahan
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memindahkan dan pejabat yang menerima pemindahan.
8. penyerahan dokumen
Dokumen perusaha tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan
nasional wajib diserahkan kepada arsip nasional republik Indonesia
berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.
Berita acara penyerahaan :
a. keteranga hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyerahan.
b. Keterangan tentang pelaksanaan penyerahan.
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pehjabat yang menerima.
9. Pemusnahan dokumen
Pemusnahan catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi
keuangan yang wajib disimpan selama 10 tahun sebagaimana dijelaskan
berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan. Pemusnahan dapat dilakukan
sebelum habis jangka waktu 10 tahun dan dokumen yang dimusnakan adala
dokumen yang tidak mempunyai nilai guna lagi bagi perusahaan.
a. keteranga hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan.
b. Keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan.
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memusnakan dokumen.
10. Ketentuan peralihan
Pada saat UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahan ini mulai
berlaku, maka buku, surat, catatan dan neraca yang telah disimpan selama
10 tahun atau lebih yang berdasarkan KUHD Pasal 6 wajib disimpan selama
30 tahun, dan pemusnahannya berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1997 tersebut.
11. Pemberlakuan dan Pencabutan
Ketentuan undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 ini berlaku juga terhadap :
a. Kantor perwakilan , kantor cabang, agen perusahaan Indonesia atau yang disamakan dengan itu.
b. Kantor perwakilan , kantor cabang, agen perusahaan asing atau yang disamakan dengan itu.
c. Badan atau lembaga yang tidak termasuk dalam pengertian “perusahaan”
sebagaimana yang dimaksud pasal 1 yang dalamkegiatan atau tugasnya
memiliki dan menghasilkan dokumen sebagaimana layaknya perusahaan.
d. Lembaga dalam hal ini meliputi baik lembaga /instansi pemerintah .
e. Apabila suatu lembaga /instansi pemerintah selain tugas pokoknya
dalam menjalankan fungsinya pemerinah melakukan pula kegiatan usaha.
TANDA DAFTAR USAHA PERDAGANGAN DAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
1. Ketentuan dan Tata Cara Pemberian TDUP dan SIUP
Menteri Perindustrian dan Perdagangan kembali mengeluarkan ketentuan dan
tata cara pemberian Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat
Izin Usaha Perdaganagan (SIUP) berupa keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan RI No. 408/MPP/10/1997 Tanggal 3-10-1997. Ketentuan
tersebut mengatur sebagaimana diuraikan di bawah ini, bahwa setiap
perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh
perizinan di bidang perdagangan yang meliputi :
a. Tanda Daftar Usaha Perdagangan atau TDUP, dan
b. Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
2. Perbedaan antara TDUP dan SIUP
Penjelasan perbedaan sebagai berikut :
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdaganagan dengan nilai
investasi Perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh TDUP yang
diberlakukan sebagai SIUP.
b. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan dengan nilai
investasi Perusahaan di atas Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, wajib memperolah SIUP.
c. Perusahaan yang telah memperoleh TDUP apabila dalam perkembangannya
nilai investasi Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan
melampaui Rp 200.000.000 atau memiliki penjualan tahunan telah melampaui
Rp 1.000.000.000 maka Perusahaan yang bersangkutan dapat mengganti
TDUP-nya menjadi SIUP apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan.
3. Perusahaan yang Dibebaskan
Setiap Perusahaan yang melakukan kegitan usaha perdagangan diwajibkan
memperolah perizinan di bidang perdagangan. Namun di samping itu ada
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh TDUP dan SIUP adalah:
a. Cabang perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan mempergunakan TDUP atau SIUP Perusahaan Pusat.
b. Perusahaan yang telah mendapatkan Izin Usaha yang setara dari
Departemen Teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
d. BUMN dan BUMD
e. Perusahaan kecil perorangan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan.
2. Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya yang terdekat.
f. Pedagang keliling, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
TDUP atau SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili)
perusahaan dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
4. Hubungan TDUP & SIUP dengan WDP
Bagaimana hubungan atau apabeda antara tanda daftar ini dengan kewajiban untuk
Mendaftarkan perusahaan dalam Daftar Perusahaan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982?
Sehubungan dengan hal tersebut disebutkan bahwa: Setiap perusahaan yang
telah memperoleh TDUP atau SIUP dalam jangka waktu 3 bulan wajib
mendaftarkan perusahaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 3
Tahun 1982.
5. Perubahan Perusahaan
Yang dimaksud dengan Perubahan Perusahaan adalah meliputi Perubahan:
Nama Perusahaan, Alamat Kantor Perusahaan, Nama Pemilik/ Penanggung
Jawab, NPWP, Nilai Investasi, Bidang Usaha, Jenis Kegiatan Usaha, Jenis
Barang Jasa Dagang Utama.
Apabila Perusahaan melakukan perubahan, maka diwajibkan melakukan permintaan perubahan TDUP atau SIUP.
Perubahan sepanjang yang menyangkut investasi ditetapkan sebagai berikut:
a) Nilai investasi seluruhnya setelah perubahan turun menjadi atau
kurang dari Rp 200.000.000 tidak diwajibkan melakukan perubahan SIUP.
b) Nilai investasi seluruhnya setelah perubahan menjadi diatas Rp 200.000.000 dapat mengajukan perubahan TDUP menjadi SIUP.
c) Nilai investasi seluruhnya yang semula sudah diatas Rp 200.000.000
sehingga investasinya menjadi lebih besar dari semula, tidak diwajibkan
mengajukan perubahan SIUP.
d) Nilai investasi seluruhnya yang semula diatas Rp 200.000.000 setelah
perubahan turun menjadi sampai dengan Rp 200.000.000 dapay menyesuaikan
SIUPnya menjadi TDUP.
Perubahan-perubahan yang tidak termasuk perubahan seperti disebutkan
diatas wajib dilaporkan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
menerbitkan TDUP atau SIUP.
6. Wajib Lapor
a) Perusahaan yang dengan nilai investasi sampai dengan Rp 200.000.000
yang telah memperoleh TDUP menyampaikan laporan kepada Ka KANDEP yang
besangkutan.
b) Perusahaan yang dengan nilai investasi diatas Rp 200.000.000 yang
telah memperoleh SIUP wajib menyampaikan laporan kepada Ka KANWIL yang
bersangkutan.
Setiap perusahaan yang tidak lagi melakukan kegiatan Usaha Perdagangan
atau menutup Perusahaan, wajib lapor kepada Ka KANDEP atau Ka KANWIL
setempat disertai pengembalian TDUP atau SIUP asli.
7. Uang Jaminan dan Biaya Administrasi
Berdasarkan ketentuan dalm Keputusan Menperindag No. 227/MPP/Kep/7/1997
tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No.
04/Kp/i/1980, maka uang jaminan dan Biaya Administarsi dalam pengurusan
TDUP atau SIUP sebesar nol Rupiah.
INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
1. Latar Belakang dan Pertimbangan
Latar belakangnya adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 Tanggal
14 Februari 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan adalah
sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (WDP).
2. Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan
Semua perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang melekukan kegiatan
secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri
Perindustrian dan Perdagangan.
3. Kriteria dan Persyaratan
Perusahaan yang terkena kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan
Tahunan adalah perusahaan yang memenuhi kriteria dibawah ini yaitu:
a) Merupakan bentuk usaha
b) Melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus
c) Dengan tujuan untuk mencari untung/ laba
d) Diselenggarakan oleh perseorangan atau badan
e) Didirikan dan berkedudukan di wilayah RI
Perusahaan yang menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri
Perindustrian dan Perdagangan, wajib mempunyai Tanda Daftar Perusahaan
atau TDP dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berlaku bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang:
a) Merupakan perseroan terbuka
b) Bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
c) Mengeluarkan surat pengakuan utang
d) Memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000
4. Isi Laporan
Merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat, yang meliputi:
a) Neraca perusahaan
b) Laporan laba/ rugi perusahaan
c) Laporan arus kas
d) Utang-piutang termasuk kredit bank
e) Daftar penyertaan modal
5. Maksud Penyampaian Laporan
Dimaksudkan untuk penyediaan informasi keuangan yang bersumber dari
Neraca Perusahaan, Laporan Rugi/ Laba perusahaan, Laporan Arus Kas,
Utang Piutang termasuk Kredit Bank, dan Daftar Penyertaan Modal besrta
catatan-catatannya.
6. Pemberlakuan Peraturan dan Pengecualian
Pada dasarnya semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Tahunan. Namun dengan pertimbangan kondisi kesiapan manajemen dan
administrasi keuangan, maka untuk tahap awal hanya diwajibkan kepada :
a) Perusahaan berbadan hukumPerseroan Terbatas Terbuka ( Pasal 1 butir 6
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ).
b) Perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana
masyarakat ( Pasal 59 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas ).
c) Perseroan yang mengeluarkan surat pengakuan utang.
d) Perusahaan yang memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000,-
Untuk perusahaan yang tidak termasuk perusahaan sebagaimana dimaksud di
atas, kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan ditetapkan oleh
Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk,
memberikan pelayanan informasi keuangan perusahaan kepada masyarakat.
Pemberian pelayanan informasi keuangan perusahaan,dikenakan biaya dan ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 525/MPP/Kep/XI/1998 tanggal 13 November 1998 (Kep Menperindag)
1. Kewajiban Mendaftarkan
LKTP (Laporan Keuangan Tahunan Perseroan) wajib didaftarkan sebagaimana disebutkan pada nomor 4 di muka.
LKTP yang dimaksud termasuk catatan atas laporan keuangan, dan profil
perseroan yang bentuknya ditetapkan berdasarkan keputusan Menperindag.
Bentuk dan susunan LKTP dibuat dan disesuaikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum.
Sedangkan yang diwajibkan untuk mendaftarkan dalam keputusan ini adalah :
a. Setiap perseroan yang berstatus kantor pusat, berkedudukan dan
menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia,
diwajibkan untuk mendaftarkan LKTP pada KPP tingkat pusat
b. Perseroan yang dimaksud tersebut pada saat berlakunya keputusan ini, hanya berlaku bagi perseroan yang :
c. Merupakan perseroan terbuka ( PT Tbk )
d. Bidang usaha perseroannya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
e. Mengeluarkan surat pengakuan utang
f. Memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000
2. Waktu Pendaftaran
Perseroan wajib mendaftarkan LKTP :
a. Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku berakhir
b. Dimulai pada tahun buku 1998
Kewenangan, Tanggung Jawab, dan Pelaporan dalam Penyelenggaraan
Pendaftaran LKTP, berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No.24 tahun
1998.
3. Kewenangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Menteri berwenang menetapkan ketentuandan tata cara penyelenggaraan dan
pelaksanaan pendaftaran LKTP serta pengelolaan informasi keuangan
tahunan perusahaan.
Direktorat Pendaftaraan Perusahaan bertindak selaku KPP tingkat pusat
yang berfungsi sebagai penyelenggara dan pelaksana pendaftaran LKTP.
Maka, Direktur Pendaftaran Perusahaan selaku Kepala KPP tingkat pusat
bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan melalui
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melalui
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan.
Dan tugas KPP tingkat Pusat adalah :
a. Mempersiapkan bahan perumusan kebijaksanaan, rencana dan program
penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran LKTP serta pengelolaan
informasi keuangan tahunan perusahaan.
b. Mempersiapkan bahan, mengkoordinasi dan membina penyelenggaraan.
c. Mengamati dan mengendalikan penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran LKTP.
d. Menerima, mencatat dan mengesahkan LKTP.
e. Menghimpun dan menyajikan informasi keuangan.
f. Mempersiapkan SDM.
g. Mempersiapkan anggaran pembiayaan.
h. Melakukan penyuluhan.
i. Mempromosikan manfaat informasi keuangan.
j. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
k. Menyampaikan laporan kegiatan.
4. Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran LKTP
Pendaftaran dilakukan dengan cara menyampaikan :
a. LKTP dalam rangkap 3 dan
b. Disket atau sambungan langsung (online) melalui computer wajib didaftarkan.
c. LKTP dalam rangkap 3 untuuk disahkan sebagai bukti pengesahan pendaftaran LKTP.
d. Pengesahan LKTP dilakukan oleh Kepala KPP tingkat Pusat selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal diterima pendaftaran.
5. Pelayanan Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
setelah didaftarkan LKTP, maka LKTP merupakan sumber informasi resmi yang sifatnya terbuka. Jenis informasi resminya adalah :
a. Salinan resmi LKTP yang merupakan copy seluruh data yang ada di dalamnya.
b. Petikan resmi LKTPyang merupakan sebagian data di dalamnya.
c. Petikan neraca perusahaan.
d. Petikan laba/rugi perusahaan.
e. Petikan laporan arus kas.
f. Utang piutang termasuk kredit bank.
g. Petikan daftar penyertaan modal.
h. Informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk dokumen.
i. Selain dokumen juga dapat diberikan dalam bentuk disket, CD ROM, atau melalui internet.
j. Untuk mendapatkan informasi dalam berbagai berbentuk tersebut di atas.
6. Sanksi
Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban dan batas waktu untuk pendaftaran dikenakan sanksi pidana ( Pasal 34 UU-WDP ).
Begitu juga dengan Akuntan Publik, BUMN, dan BUMD dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
SOURCE : http://0wi3.wordpress.com/2010/06/09/wajib-daftar-perusahaan/